KARIMUN TERKINI

Korupsi PDAM Tirta Karimun, Kejari Karimun Pikir-Pikir Vonis PN Tanjungpinang

Majelis hakim PN Tanjungpinang memvonis dua terdakwa korupsi PDAM Tirta Karimun 5 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kedua terdakwa korupsi PDAM Tirta Karimun saat digiring ke rumah tahanan beberapa waktu lalu. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Karimun menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ini terkait vonis dua terdakwa kasus korupsi PDAM Tirta Karimun yang menyeret mantan Dirut Indra Santo dan Kepala Bagian Keuangan Joni Setiawan.

Dalam sidang yang digelar Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim PN Tanjungpinang memvonis keduanya selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 delapan tahun kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa Joni Setiawan juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 600 juta.

Baca juga: Sidang Korupsi PDAM Tirta Karimun, Terdakwa Sebut Aliran Dana ke DPRD Karimun

Baca juga: Kejari Karimun Didemo Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Karimun, Ini Tuntutannya

Indra Santo juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, total kerugian Negara yang ditimbulkan atas korupsi dana retribusi mencapai Rp 4,9 miliar.

Diketahui kasus korupsi ini bergulir sejak awal Juli 2020 lalu.

Indra Santo dan Joni Setiawan ditetapkan tersangka atas perkara rasuah tersebut.

Keduanya ditahan sejak 16 Desember 2020 lalu.

"Atas putusan tersebut kita pilih pikir-pikir.

Sementara kedua terdakwa terima atas putusan itu," ucap Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta, Minggu (19/9/2021).

Selain itu, beberapa fakta yang diungkap kedua terdakwa sebelumnya di dalam persidangan, pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih jauh.

Termasuk menelusuri keterlibatan oknum terkait yang disebut-sebut dalam perkara ini.

"Tentu apa yang disampaikan terdakwa sudah kami telusuri.

Baca juga: VIDEO Pemusnahan 532,9 Ton Amonium Nitrat Titipan Kejari Karimun di Kanwil DJBC Khusus Kepri

Baca juga: Giliran Pejabat BC Tanjungpinang Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi Apri Sujadi

Namun tidak ada bukti dukung yang kuat ditemukan atas pernyataan keduanya,"

"Termasuk bukti dan saksi bahwa mereka telah memberikan sejumlah dana kepada pihak dimaksud," jelasnya.

Sementara sebanyak 45 orang saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan atas perkara ini.

Termasuk nama ketua DPRD Karimun.

ALIRAN Dana ke DPRD Karimun

Kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Karimun sebelumnya menjadi perhatian Kejaksaan Negeri atau Kejari Karimun.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), rencananya akan digelar pada Selasa (13/7) mendatang.

Ini merupakan tindak lanjut dari sidang sebelumnya pada Selasa (6/7) kemarin.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama PDAM Tirta Karimun Indra Santo dan Kepala Bagian Keuangan Joni Setiawan sebagai tersangka.

Kerugian Negara dari kasus dugaan korupsi retribusi PDAM Tirta Karimun ditaksir Rp 4,9 Miliar.

Dalam sidang sebelumnya terungkap jika Joni Setiawan mengeluarkan uang yang diperuntukkan kepada pihak ketiga.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta mengungkapkan, dari keterangan terdakwa Joni Setiawan ada penarikan uang yang dilakukan berdasarkan perintah Dirut PDAM, Indra Santo serta dicairkan melalui kuitansi cek di bank.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Bongkar Korupsi di DPRD, Panggil 20 Wakil Rakyat Periode 2017-2019

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Tambang, PN Tanjungpinang Gelar Sidang Putusan Dua Eks Kadis Kepri

Nilai angka yang diberikan juga bervariasi mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.

Sementara, pihak ketiga yang dimaksud terdiri dari berbagai pihak seperti dibeberapa instansi hingga oknum pejabat di lingkungan DPRD Karimun.

"Pihak ketiganya itu ada untuk servis beberapa instansi, ASN, anggota dewan.

Dan diketahui dewan pengawas, namun terdakwa tidak menyebutkan nominal angkanya," ungkapnya.

Ia menambahkan, terdapat hutang yang belum dibayar PDAM Tirta Karimun saat kepimpinan mereka.

Seperti gaji karyawan yang belum terbayar, iuran BPJS dan pengeluaran tanpa bukti pendukung.

Kedua terdakwa tidak dapat memenuhi unsur pembuktian terbalik bahwa telah menyetorkan uang kepada pihak ketiga yang dimaksud.

"Bisa jadi justice collaborator. Istilahnya sepanjang dia bisa membuktikan memang diberikan ke pihak-pihak ketiga itu.

Ada buktinya, bisa ditindaklanjuti.

Baca juga: Mantan Ketua PN Tanjungpinang Tolak Tawaran Uang Dalam Tas, Eduard Arfa: Heboh, Kasusnya di Bintan

Baca juga: Sidang Korupsi Izin Tambang, Anggota DPRD Bintan Yatir Jadi Saksi di PN Tanjungpinang

Tapi kalau tidak ada bukti yang mengarah kepada orang yang bersangkutan bisa komentar juga.

Mungkin secara moral dia salah, tapi secara hukum belum tentu salah karena bukti tak ada.

Karena pengungkapan kasus korupsi itu by data," jelasnya.

Sementara dari sejumlah pengeluaran anggaran, didapati tanpa adanya bukti dukung yang kuat.

Hingga kerugian negara berdasarkan perhitungan inspektorat dalam kasus ini mencapai Rp 4,9 Miliar.

"Pada dasarnya nilai yang Rp 4,9 Miliar itu keduanya terdakwa menyangkal.

Tapi ketika ditanya tidak bisa menunjukan bukti pendukungnya," jelasnya.

Tiyan Andesta juga menyebutkan selain pemeriksaan terdakwa juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang turut dihadirkan.

"Yang disebut pihak-pihak ketiga itu juga kami jadikan saksi.

Semua anggota dewan kami hadirkan, semua dewan pengawas kita hadirkan," katanya.

Hingga saat ini, lanjut Tiyan, total saksi yang telah dimintai keterangan berjumlah 45 orang.

Termasuk saksi-saksi pihak ketiga yang disebutkan oleh kedua terdakwa.

"Dari berbagai pihak, itu ada satu yang tidak hadir kemarin," katanya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved