PPKM 21 September - 4 Oktober 2021, Menko Perekonomian Sampaikan 4 Hal Penting dari Jokowi
Terhitung sejak Selasa 21 September 2021 hingga Selasa 4 Oktober 2021 daerah-daerah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Selain itu untuk efektifitas dan fleksibilitas, vaksin akan dialokasikan bagi TNI-Polri, masing-masing mendapat 25 persen.
Kemudian 50 persen lainnya diberikan kepada Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Bapak presiden juga memberikan arahan stok vaksin untuk segera dihabiskan dan tidak ditahan.
Juga terkait efektivitas dan fleksibilitas dialokasikan vaksin bagi TNI Polri masing-masing 25 persen.
50 persen untuk Dinkes baik provinsi maupun kabupaten kota," terang Airlangga.
Terkait kegiatan PON, Presiden Jokowi memutuskan melaksanakan dengan 25 persen penonton, tapi dengan syarat dua kali vaksin.
"Terkait dengan kegiatan ke depan di luar Jawa-Bali adalah kegiatan nasional PON, tadi Bapak Presiden sudah putuskan dengan 25 penoton dengan syarat dua kali vaksin.
Baca juga: Masih PPKM tapi 974 WNA Masuk Indonesia, Kok Bisa? Ternyata Ini Aturannya
Untuk aplikasi PeduliLindungi untuk diintegrasikan dengan aplikasi sejenis secara global," imbuhnya dikutip dari Tribunnews.com.
Airlangga juga memperingatkan kepada semua pihak, bahwa meski kondisi Covid-19 sudah terkendali tapi masih ada risiko peningkatan kasus.
Untuk itu Airlangga meminta semua pihak untuk tetap hati-hati dan waspada.
"Terkait dengan pandemi Covid-19, meskipun terkendali masih ada risiko peningkatan kasus yang diakibatkan oleh peningkatan mobilitas.
Sehingga kita masih perlu untuk berhati-hati dan waspada," pungkasnya.
Baca juga: PPKM: Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Daerah PPKM Level 3 Segera Belajar Tatap Muka Terbatas
Baca juga: PPKM Level 3 di Kepri Diperpanjang, Bupati Anambas Bolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Tribunnews.com/Kompas.com)