BATAM TERKINI

Helmy Hemilton Laporkan JPU Kejari Batam ke Jamwas dan Jampidum Kejagung

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Helmy Hemilton berbuntut panjang. JPU Kejari Batam dilaporkan ke Kejagung. Apa sebabnya?

TribunBatam.id/Zabur Anjasfianto
Penasihat hukum Helmy Hemilton, DR Alwan Hadiyanto dan Amsal Sulaiman, Kamis (23/9/2021). Mereka melaporkan JPU Kejari Batam ke Kejagung RI. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dilaporkan ke Jaksa Pengawas (Jamwas) dan Kejaksaan Pengawas Pidana Umum (Jamwas Pidum) Kejaksaan Agung.

Laporan oknum Jaksa Kejari Batam ke Kejagung RI tersebut merupakan buntut dari tuntutan terhadap terdakwa Herman alias Aman, Rudy Hartono alias Rudy dan Diyanti Siong alias Cilljne dalam perkara penganiayaan berat terhadap Helmy Hemilton.

Jaksa Herlambang Adhi Nugroho yang bertindak sebagai JPU ketika itu menuntut ketiga terdakwa masing-masing 1 tahun penjara.

Pihaknya juga membebaskan terdakwa I Herman alias Aman, terdakwa ll Diyanti Siong alias Celline dan terdakwa III Rudy Hartono alias Rudy dari Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 170 Ayat(2) ke-2 KUHPidana.

Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan terdakwa I Herman alias Aman, terdakwa II Diyanti Siong alias Celline dan terdakwa III Rudy Hartono alias Rudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Baca juga: Kondisi Helmy Hemilton Pasca Pengeroyokan di Harbour Bay, Ismeth Abdullah: Kasihan Sekali

Baca juga: Biodata Helmy Hemilton, Mantan Anggota DPRD Batam Dikeroyok, Sempat Didukung jadi Wali Kota

"Melanggar Pasal 170 Ayat(2) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Herman alias Aman, terdakwa II Diyanti Siong alias Celline dan terdakwa III Rudy Hartono alias Rudy dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Penasihat hukum Helmy Hemilton, DR Alwan Hadiyanto SH, MH mengatakan pelaporan oknum JPU Kejari Batam tersebut karena tuntutan untuk tiga terdakwa yang terbukti melakukan penganiayaan kepada korban tidak sesuai dengan pasal yang dijerat.

Menurut Alwan dan Tim penasihat hukum Edelweiss Justice dari korban tindak pidana pengeroyokan yang telah dilakukan oleh pelaku dengan tuntutan yang dibaca kan JPU sudah tidak sesuai dengan nilai keadilan dan kepastian hukum.

Sebagaimana di pasal 170 ke (1) dan ke (2) KUHP yang mana ancamannya adalah seharusnya 9 tahun dan 7 tahun.

"Masa dituntut hanya 1 tahun. Maka dalam hal ini sudah mencederai nilai-nilai keadilan.

Yang dalam hal ini sudah terbukti bahwa korban mengalami luka berat dan patah tulang dan tidak dapat di pulihkan.

Maka jika dilihat unsur pada 170 KUHP sudah terpenuhi.

Setidaknya dituntut yang setimpal," tegasnya.

Helmy Hemilton bersama tim penasihat hukum memohon kepada Jamwas dan Jampidum untuk dapat melakukan eksaminasi pada kasus ini.

Baca juga: Ismeth Abdullah Jenguk Helmy Hemilton di RS Awal Bros Batam, Dikeroyok di Harbour Bay

Baca juga: Kejagung Sita Aset di Tanjungpinang City Center Terkait Korupsi Asabri

Menurutnya mereka, apa yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta rumusan di pasal 170 KUHP.

Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat bertindak adil dan memutuskan perkara ini seberat-beratnya.

Atau dengan hukuman yang setimpal berdasarkan nilai kepastian hukum dan nilai keadilan.

"Dalam perkara ini Kepala Kejari Batam tidak cermat memilih Jaksa Penuntut Umum.

Sehingga perkara yang ditangani itu, bukan dari jaksa yang senior," katanya.

LAPORKAN Hakim PN Batam ke MA

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami mantan Wakil Ketua DPRD Batam, Helmy Hemilton sebelumnya kembali mencuat.

Pihaknya melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Batam ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung hingga Komisi Yudisial.

Langkah hukum itu diambil setelah dakwaan terhadap tiga terdakwa atas nama Herman alias Aman, Hartono alias Budi serta Diyanti Sion alias Celine dibuat samar dalam Sistem Informasi Layanan Publik (SIPP) PN Batam.

Sebelumnya, dalam situs https://sipp.pn-batam.go.id/, dakwaan tidak tertera dan tertulis disamarkan. Padahal ketiga terdakwa bukan dibawa umur dan sudah dewasa.

Adik kandung Brigjen Pol Herry Heryawan itu sebelumnya dikeroyok sekelompok orang di kawasan Harbour Bay Batam.

Kejadian nahas itu diketahui terjadi Minggu (2/5/2021) malam.

Pria yang pernah menjadi wakil rakyat dari Partai Demokrat itu dibawa Rumah Sakit Awal Bros Batam.

Ia diketahui mengalami cidera pada tangan dan kaki kirinya.

Penasihat hukum Helmy Hemilton, DR Alwan Hadiyanto mengatakan, pelaporan Majelis Hakim PN Batam ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial karena dinilai ada kesengajaan terhadap dakwaan dari tiga terdakwa tidak dimasukkan ke dalam SIPP.

Baca juga: Kondisi Hotel Goodway Batam Hari Ini, Belum Ada Tanda Khusus Setelah Disita Kejagung

Baca juga: Hotel Goodway Batam Disita Kejagung terkait Kasus Asabri, Kajati Kepri Dukung Proses Penyidikan

"Sebagai mana dalam undang-undang kita di Indonesia.

Mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa dan yang menyidang perkara ini, untuk dapat bertindak se objektif mungkin dan tetap mengedepankan nilai nolak keadilan dan kepastian hukum, yang harus di junjung tinggi dalam sistem peradilan pidana kita di Indonesia," kata Alwan kepada TribunBatam.id, Rabu (1/9/2021).

Menurut Alwan, kliennya mengalami luka berat atas penganiayaan yang dilakukan ketiga terdakwa tersebut.

Dia menyebutkan seharusnya perkara tersebut tidak ditutup-tutupi. Masyarakat yang ingin mengetahui perkara tersebut bisa mendapatkan informasi melalui SIPP melalui website https://sipp.pn-batam.go.id/.

"Kami pihak PH dari korban penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dalam hal ini masuk pasal 170 ke (1) dan ke (2) KUHP.

Tidak hanya korban, terdakwa, Jaksa dan Hakim, masyarakat juga bisa mengetahui sampai mana kasus tersebut berjalan cukup melalui SIPP," katanya.

Hinggan berita ini diturunkan, TribunBatam.id maish berupaya mengonfirmasi PN Batam.

Mantan Wakil Ketua DPRD Batam, Helmy Hemilton sebelumnya jadi perbincangan.

Itu setelah muncul kabar tentang dirinya yang dikeroyok sekelompok orang di kawasan Harbour Bay Batam.

Kejadian nahas itu diketahui terjadi Minggu (2/5/2021) malam.

Pria yang pernah menjadi wakil rakyat dari Partai Demokrat itu dibawa Rumah Sakit Awal Bros Batam.

Ia diketahui mengalami cidera pada tangan dan kaki kirinya.

Kapolsek Batu Ampar, AKP Salahuddin saat dihubungi tidak ingin berkomentar banyak saat ditanyakan terkait kejadian yang dialami adik kandung Kombes Pol Herry Heryawan itu.

Pelaku pengeroyokan diketahui sudah dibekuk polisi.

Ia hanya membenarkan kejadian tersebut.

“Sudah dilimpahkan ke Polresta Barelang,” kata Salahuddin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri dan juga Helmy saat dihubungi TribunBatam.id via telepon WhatsApp dan pesan singkat juga belum mendapat balasan.

Di bagian lain, penasihat hukum Helmy Hemilton, DR Alwan Hadiyanto menegaskan, jika kliennya keluar dari hotel tempat dia nginap bersama keluarga untuk mencari makan sahur.

Anak istrinya pun ikut saat liburan keluarga tersebut.

Awalnya Helmy keluar dari hotel ketemu dengan teman-teman partai, kemudian beli nasi bungkus untuk sahur yang akan dibagikan untuk warga.

Setelah sahur on the road, Helmy sempat memutar di sekitaran Harbour Bay.

Saat itu ada orang yang membuat kemacetan, Helmy kemudian turun dari mobil untuk mengetahui penyebabnya dan sempat ingin melerai pertikaian saat itu.

"Saat baru menanyakan, hai ada apa.

Klien kami langsung dipukul dari arah belakang.

Spontan saja klien kami itu jatuh dan tersungkur ke jalan.

Belum lagi sempat berdiri, sejumlah orang langsung memukul dan menendangnya.

Setelah klien kami tak berdaya, sejumlah orang yang mengeroyok tadi langsung pergi," katanya, Selasa (4/5/2021).

Dengan kondisi sudah babak belur itu, Helmy Hemilton berusaha beridiri dan pelan-pelan menuju ke kendaraan yang diparkirnya itu.

Dalam kondisi kritis itu, Helmy langsung pergi ke Rumah Sakit Awal Bross.

Sementara istri dan keluarganya yang berada di hotel tidak mengetahui kejadian tersebut.

Baca juga: Vonis PN Batam, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Selamat dari Hukuman Mati

Baca juga: Sidang Penjualan Agunan Rumah CIMB Niaga, Abdi Pikir-Pikir Divonis 30 Bulan Penjara

"Klien kami langsung ditangani pihak rumah sakit. Dia pun langsung menjalani operasi sekira pukul 08.00 WIB hari itu juga.

Tangan dan kakinya pun mengalami cidera di bagian tulang," ujarnya.

Alwan menyebutkan, pihak keluarga baru mengetahui kalau Helmy dikeroyok sejumlah orang sekira pukul 07.00 WIB.

Setelah keluarga tahu, pihak kepolisian pun langsung mengejar pelaku.

"Sekali lagi kami sampaikan, bahwa tidak benar jika klien kami itu sempat ribut di salah satu tempat hiburan malam dan terjadi perkelahian sampai di luar.

Mohon dikonfirmasi dulu, jangan membangun opini yang negatif.

Apalagi rekaman CCTv yang seharusnya untuk kepentingan penyidik, malah dipublikasi ke medsos," tegas Alwan.(TribunBatam.id/Zabur Anjasfianto/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved