EKSPOSE KASUS NARKOBA DI BATAM
Kejari Batam Tunggu Berkas 5 Tersangka Penyelundupan 107 Kg Sabu: Kami Tak Main-Main
Kejari Batam menegaskan akan mengusut tuntas perkara 5 tersangka kasus penyelundupan 107 kg sabu-sabu yang diungkap Polresta Barelang.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengungkapan kasus 107,258 Kilogram sabu-sabu di Batam jadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Lima tersangka sebelumnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Minggu (5/9/2021) sekira pukul 6 pagi di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa Batam.
Mereka masing-masing berinisial RA (26) asal Jakarta, AJA (23) dari Jombang Jawa Timur, EAH (25) asal Pitung Sulawesi Utara, FOS (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat.
Rencananya mereka akan membawa serbuk haram itu ke Kalimantan menggunakan kapal mewah Yacht SB Edward Blackbeard GT 18 Nomor 2255 LLa.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, mereka memiliki pendidikan cukup tinggi yakni Diploma III (D3).
Satu orang berinisial JB masih DPO.
Baca juga: Alasan Kejari Batam Banding Meski Vonis Dokter Nakal Lebih Tinggi dari Tuntutan
Baca juga: Kejari Batam Lawan Penetapan Pengadilan Negeri, Togu Minta Keadilan Soal MT Sea Tanker II
Kelimanya ditangkap saat akan mengirim 104 bungkus teh kotak China merek Guanyinwang berisikan sabu dengan berat 107,258 kilogram ke Kalimantan.
Pengungkapan upaya penyelundupan narkoba di Batam itu diprediksi dapat mengancam 321.774 sampai 429 ribu jiwa jika berhasil lolos dan dikonsumsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi menegaskan, pihaknya tengah menunggu penyidik menyerahkan berkas perkara milik 5 (lima) tersangka dalam kasus tersebut.
Mengingat, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah diterima beberapa hari lalu.
"Kami selesaikan perkaranya sampai tuntas," tegas Wahyu saat dihubungi TribunBatam.id, Kamis (23/9/2021).
Wahyu menambahkan, jaksa juga akan menangani perkara ini secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk pemberantasan narkotika di Batam menjadi atensi kami.
Terhadap kasus narkoba, kami tak main-main," ujar Wahyu.
Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan China-Malaysia-Indonesia ini berhasil diungkap oleh kepolisian, Rabu (5/9/2021) lalu.
Saat itu, polisi menangkap 5 (lima) tersangka dengan inisial RA (26) asal Jakarta, AJA (23) asal Jombang Jawa Timur, EAH (25) Pitung Sulawesi Utara, FOS (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat.
Baca juga: Kejari Batam Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia
Baca juga: Kasus Kematian Siprianus Napi Rutan Batam Jadi Atensi Kejari Batam: Berkas Masih Diteliti
Polisi juga masih mengejar satu orang lainnya dengan inisial JB.
Diketahui, kelimanya ditangkap saat akan mengirim 104 bungkus teh kotak China merek Guanyinwang berisikan sabu dengan berat 107,258 kilogram dari Batam ke Kalimantan.
"Tugas mereka [tersangka] menjemput dari Malaysia lalu mengirim," ungkap Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan beberapa hari lalu.
Bahkan, kelima tersangka diketahui melancarkan aksinya dengan memakai kapal mewah dengan merek SB Edward Blackbeard GT 18 Nomor 2255 LLa.
Darmawan berharap, para tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal yakni hukuman mati karena dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 juncto 115 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami meminta [Kejaksaan] dapat menuntut maksimal," tegasnya.
PAKAI Kapal Mewah
Upaya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 107,258 Kg dari Malaysia yang terbongkar di Batam sebelumnya merupakan penangkapan terbesar sepanjang 2021.
Lima tersangka yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Minggu (5/9/2021) sekira pukul 6 pagi rencananya akan membawa serbuk haram itu ke Kalimantan menggunakan kapal mewah Yacht SB Edward Blackbeard GT 18 Nomor 2255 LLa.
Mereka masing-masing berinisial RA (26) asal Jakarta, AJA (23) dari Jombang Jawa Timur, EAH (25) asal Pitung Sulawesi Utara, FOS (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, mereka memiliki pendidikan cukup tinggi yakni Diploma III (D3).
Satu orang berinisial JB masih DPO.
Lima tersangka ditangkap di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa Batam.
Kelimanya ditangkap saat akan mengirim 104 bungkus teh kotak China merek Guanyinwang berisikan sabu dengan berat 107,258 kilogram ke Kalimantan.
Baca juga: Berita Populer Batam: Covid-19 Varian Delta Masuk Batam hingga Kejari Batam Awasi Tabung Oksigen
Baca juga: FOKUS Pulihkan Keuangan Negara, Kejari Batam Bidik Sejumlah Kasus Korupsi
Tugas mereka [tersangka] menjemput dari Malaysia lalu mengirimnya.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan yang memimpin ekspos kasus narkoba tersebut mengungkapkan, aksi lima tersangka untuk mengelabui petugas terbilang baru.
Mereka menggunakan kapal mewah yang ditaksir mencapai Rp 4 Miliar.
Biasanya, penyelundupan yang dilakukan lebih banyak menggunakan kapal ikan dan speedboat.
Menyikapi kasus ini, Darmawan pun berharap para tersangka dikenakan hukuman maksimal yakni hukuman mati karena ditanggap melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 juncto 115 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini bisa dikatakan modus baru.
Mungkin mereka selama ini melihat kalau menggunakan kapal-kapal nelayan kan terendus juga.
Mungkin dengan cara seperti ini jadi memancing atau sebagainya," ungkap Darma, Senin (20/9/2021).
Namun berkat kerja sama berbagai pihak stake holder, dan lainnya melalui informasi yang diterima, pihaknya berhasil mengendus dan mengentikan peredaran penyelundupan dari Narkotika jenis sabu kapal mewah tersebut.
Baca juga: Tjong Alexleo Fensury Dieksekusi JPU Kejari Batam: Yang Bersangkutan Kooperatif
Baca juga: Jadi Tersangka, Lihat Foto Kadishub Batam Rustam Efendi saat Digiring dari Kejari Batam
Ia mengatakan, kasus narkotika yang berhasil diamankan di perairan Pulau Puteri Kecamatan Nongsa tersebut juga dapat terbilang jaringan internasional baru yang hingga kini belum diketahui keterkaitannya dengan sindikat narkotika lainnya.
"Nah untuk sementara, kita katakan ini kasus jaringan baru dan belum ada kaitan dengan kasus-kasus lainnya.
Hal itu berdasarkan pendalaman penyelidik maupun sidik dan kita belum mendapatkan informasi atau benang merah dengan sindikat-sindikat sebelumnya,"jelasnya.
Ia juga mengemukakan bila pihaknya masih akan melakukan upaya-upaya pengembangan terkait kasus narkotika jaringan baru itu sebab diduga penyelundupan ilegal barang haram tersebut tidak dilakukan perorangan.
"Kita masih lakukan upaya pendalaman, sebab peredaran Narkotika ini dalam jumlah besar dan biaya yang juga besar.
Selanjutnya nanti akan ada perkembangan lain ya kita lihat nanti lah," sebutnya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam