12 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Kerugian Negara Rp 130 M
Dugaan korupsi proyek Masjid Raya Sriwajaya Palembang menyorot perhatian publik setelah Kejati Sumsel menetapkan mantan Gubernur Alex Noerdin.
Saat itu Akhmad Najib sudah pulang dari kantor dan ditetapkan tersangka.
"Yang jelas saya minta pada Najib dan semua, tetap tabah menghadapi ini dengan tegar. Sampaikan semuanya dengan sebener-benarnya," pesannya.
Masih kata Deru, mudah-mudahan prosesnya cepat dan Najib serta kawan-kawan bisa meyakinkan para hakim. Paling penting menyakinkan keluarga, bahwa ini ujian.
Sedangkan ketika ditanya terkait bagaimana dengan kekosongan jabatan Asisten III, menurut Deru dalam waktu dekat akan segera dilantik untuk Asisten III.
Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (1/10/2021).
Ketiganya adalah Akhmad Najib, mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel yang juga pernah menjabat PJ Walikota Palembang, Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Loka Sangganegara yang merupakan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan, ketiga orang tersebut sebelumnya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Baca juga: KPK Periksa Lagi Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Soal Kasus Korupsi Apri Sujadi
Baca juga: Korupsi PDAM Tirta Karimun, Kejari Karimun Pikir-Pikir Vonis PN Tanjungpinang
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mendapat cukup bukti untuk menetapkan mereka jadi tersangka," ujarnya, Sabtu (2/10/2021).
Sebenarnya, kata Khaidirman, selain ketiga orang tersebut, ada satu lagi yang turut dipanggil sebagai saksi disaat bersamaan.
Namun satu orang tersebut berhalangan hadir karena mengaku sakit.
Khaidirman sendiri masih enggan menyebutkan secara langsung identitas satu saksi yang dimaksud.
Dia hanya memberi jawaban singkat ketika salah seorang awak media mencetuskan apakah inisial MMD adalah saksi yang dipanggil tersebut.
"Iya (MMD)," jawabannya menimpali pertanyaan itu.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Marwah M Diah adalah mantan Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang telah menyeret sembilan orang yang terdiri dari petinggi maupun mantan petinggi di Sumsel salah satunya Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Penyidik menjelaskan, negara dirugikan sebesar Rp.130 miliar dalam dugaan korupsi ini.(TribunBatam.id) (TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini/Linda Trisnawati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi
Sumber: TribunSumsel.com