12 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Kerugian Negara Rp 130 M

Dugaan korupsi proyek Masjid Raya Sriwajaya Palembang menyorot perhatian publik setelah Kejati Sumsel menetapkan mantan Gubernur Alex Noerdin.

TribunBatam.id/Istimewa/Kompas.com/Rhama Purna Jati
MANGKRAK - Kondisi bagian bawah proyek Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Palembang. Foto diambil Rabu (29/9/2021) 

PALEMBANG, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Pj Walikota Palembang Akhmad Najib sebagai tersangka.

Ini terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Selain pernah menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Ahhmad Najib sbelumnya menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pembangunan Madjid Raya Sriwijaya.

Tak hanya Akhmad Najib, penyidik juga menetapkan Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Loka Sangganegara yang merupakan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya sebagai tersangka disaat bersamaan, Jumat (1/10/2021).

Kasus ini menyita perhatian setelah mantan Gubernur Sulsel, Alex Noerdin terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir membuat Negara rugi hingga Rp 130 Miliar.

Dengan demikian sudah ada 12 orang yang ditetapkan penyidik Kejati Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Baca juga: KPK Panen Tersangka, 10 Orang Aggota DPRD Ditahan Usai Terbukti Korupsi

Baca juga: Perkara Korupsi Dana APBDes Tanjung Pelanduk Dilimpahkan Ke PN Tanjungpinang

Di antara mereka sudah ada yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Ada juga yang masih berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumsel sampai nantinya berkas dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

"Tentunya penetapan tersangka ini karena keterkaitan tugasnya masing-masing," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman seperti dikutip TribunSumsel.com, Sabtu (2/10/2021).

Ia menambahkan, penetapan status tersangka ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Adapun nama-nama 12 orang yang ditetapkan tersangka di antaranya:

1. Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel).

2. Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).

3. Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel).

4. Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).

5. Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel ke KPK

Baca juga: Kejagung Sita Aset di Tanjungpinang City Center Terkait Korupsi Asabri

6. Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya).

7. Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

8. Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel)

9. Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel)

10. Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel).

11. Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).

12. Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).

KATA Gubernur Sumsel

Penyidik Kejati Sumsel sebelumnya menetapkan Akhmad Najib sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Jumat (1/10) malam.

Ini merupakan lanjutan setelah penyidik Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.

Akhmad Najib merupakan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sumsel, dan kini masih menjabat sebagai Plh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Provinsi Sumsel.

Menanggapi Akhmad Najib yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Gubernur Sumsel Herman Deru tak mengelak jika Najib dan Antoni terseret di kasus ini.

Baca juga: Cegah Korupsi Sejak Dini, Pendidikan Karakter Anti Korupsi Masuk Kurikulum di Natuna

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Desa Anambas, Kades Tarempa Barat Daya Terseret Jadi Saksi

"Saya belum mempelajari masalahnya beliau-beliau terseret di kasus ini karena apa," kata Deru saat diwawancarai TribunSumsel.com di Kampus C Universitas Sumsel di Kompleks RSU Bunda Medika Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (2/10/2021).

Menurut Deru, dia belum dapat laporan dari Biro Hukum, karena kan baru kemarin sore.

Saat itu Akhmad Najib sudah pulang dari kantor dan ditetapkan tersangka.

"Yang jelas saya minta pada Najib dan semua, tetap tabah menghadapi ini dengan tegar. Sampaikan semuanya dengan sebener-benarnya," pesannya.

Masih kata Deru, mudah-mudahan prosesnya cepat dan Najib serta kawan-kawan bisa meyakinkan para hakim. Paling penting menyakinkan keluarga, bahwa ini ujian.

Sedangkan ketika ditanya terkait bagaimana dengan kekosongan jabatan Asisten III, menurut Deru dalam waktu dekat akan segera dilantik untuk Asisten III.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (1/10/2021).

Ketiganya adalah Akhmad Najib, mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel yang juga pernah menjabat PJ Walikota Palembang, Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Loka Sangganegara yang merupakan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan, ketiga orang tersebut sebelumnya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Baca juga: KPK Periksa Lagi Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Soal Kasus Korupsi Apri Sujadi

Baca juga: Korupsi PDAM Tirta Karimun, Kejari Karimun Pikir-Pikir Vonis PN Tanjungpinang

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mendapat cukup bukti untuk menetapkan mereka jadi tersangka," ujarnya, Sabtu (2/10/2021).

Sebenarnya, kata Khaidirman, selain ketiga orang tersebut, ada satu lagi yang turut dipanggil sebagai saksi disaat bersamaan.

Namun satu orang tersebut berhalangan hadir karena mengaku sakit.

Khaidirman sendiri masih enggan menyebutkan secara langsung identitas satu saksi yang dimaksud.

Dia hanya memberi jawaban singkat ketika salah seorang awak media mencetuskan apakah inisial MMD adalah saksi yang dipanggil tersebut.

"Iya (MMD)," jawabannya menimpali pertanyaan itu.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Marwah M Diah adalah mantan Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang telah menyeret sembilan orang yang terdiri dari petinggi maupun mantan petinggi di Sumsel salah satunya Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Penyidik menjelaskan, negara dirugikan sebesar Rp.130 miliar dalam dugaan korupsi ini.(TribunBatam.id) (TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini/Linda Trisnawati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi

Sumber: TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved