12 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Kerugian Negara Rp 130 M

Dugaan korupsi proyek Masjid Raya Sriwajaya Palembang menyorot perhatian publik setelah Kejati Sumsel menetapkan mantan Gubernur Alex Noerdin.

TribunBatam.id/Istimewa/Kompas.com/Rhama Purna Jati
MANGKRAK - Kondisi bagian bawah proyek Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Palembang. Foto diambil Rabu (29/9/2021) 

5. Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel ke KPK

Baca juga: Kejagung Sita Aset di Tanjungpinang City Center Terkait Korupsi Asabri

6. Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya).

7. Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

8. Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel)

9. Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel)

10. Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel).

11. Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).

12. Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).

KATA Gubernur Sumsel

Penyidik Kejati Sumsel sebelumnya menetapkan Akhmad Najib sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Jumat (1/10) malam.

Ini merupakan lanjutan setelah penyidik Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.

Akhmad Najib merupakan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sumsel, dan kini masih menjabat sebagai Plh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Provinsi Sumsel.

Menanggapi Akhmad Najib yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Gubernur Sumsel Herman Deru tak mengelak jika Najib dan Antoni terseret di kasus ini.

Baca juga: Cegah Korupsi Sejak Dini, Pendidikan Karakter Anti Korupsi Masuk Kurikulum di Natuna

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Desa Anambas, Kades Tarempa Barat Daya Terseret Jadi Saksi

"Saya belum mempelajari masalahnya beliau-beliau terseret di kasus ini karena apa," kata Deru saat diwawancarai TribunSumsel.com di Kampus C Universitas Sumsel di Kompleks RSU Bunda Medika Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (2/10/2021).

Menurut Deru, dia belum dapat laporan dari Biro Hukum, karena kan baru kemarin sore.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved