ANAMBAS TERKINI

Bupati Anambas Temui Kades Soroti APBDes: Jangan Pernah Langgar Aturan

Bupati Anambas Abdul Haris meminta aparatur pemerintah desa perlu memiliki progress dalam membangun desa.

TribunBatam.id/Istimewa
Bupati Anambas Abdul Haris dan Wabup Anambas Wan Zuhendra bersama OPD rapat koordinasi dengan kepala desa di Anambas, Selasa (5/10/2021). 

Selain Kepala Desa Tarempa Barat Daya al Saring, dua saksi lainnya yakni Bendahara Desa Herlina dan Kasi Kesra Lismaini turut dihadirkan dalam sidang di PN Tanjungpinang tersebut.

Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, tiga orang saksi ini dimintai keterangan sebagaimana yang pernah diberikan keterangan sebelumnya di penyidikan.

Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat kerugian Negara atas kasus tersebut sebesar Rp 180.529.978.00.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Desa Anambas, Kades Tarempa Barat Daya Terseret Jadi Saksi

Baca juga: Mimpi Desa di Lingga Dapat Akses Telekomunikasi, Diskominfo Cek Lokasi Tower

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dengan metode kerugian total bahwa modus perbuatan terdakwa Iswandi ini dilakukan dengan cara mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) kegiatan dengan realisasi kegiatan fiktif secara bertahap sebanyak 5 kali.

"Saat ini sidang masih berjalan. Tentunya kami ingin proses sidang berjalan dengan lancar," ucap Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap kepada sejumlah awak media, Senin (20/9/2021).

Iswandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Natuna di Tarempa pada Juli 2021 lalu.

Pria 35 tahun itu diduga mengkorupsi dana desa untuk proyek lanjutan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya tahun 2020.

Atas ulahnya itu, Negara ditaksir merugi hingga Rp 180 juta.

Setelah menyelidiki serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, Iswandi langsung ditahan oleh jaksa penyidik di Tarempa.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke penuntut umum diketahui terjadi pada minggu ketiga Agustus 2021.

Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah dikeluarkannya surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved