INFO PENERBANGAN

PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021, Ini Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbang 3 Maskapai

Maskapai penerbangan yang melayani rute domestik dan internasional melakukan penyesuaian dengan menetapkan syarat untuk calon penumpang pesawat...

kolase Serambi Indonesia
PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021, Ini Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbang 3 Maskapai. Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - PPKM berlevel kembali diperpanjang pemerintah hingga 18 Oktober 2021.

Penetapan PPKM diikuti munculnya sejumlah aturan, salah satunya aturan mengenai perjalanan orang.

Aturan tersebut terangkum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran menteri.

Kemudian, aturan itu disesuaikan oleh pelaku sektor transportasi darat, laut dan udara untuk calon penumpang.

Sekadar informasi PPKM Level 1 hingga Level 4 pertama kali diterapkan pemerintah pada 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu lanjutan dari PPKM Darurat yang sebelumnya pernah berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021.

Pemerintah tercatat beberapa kali memperpanjang kebijakan itu untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Baca juga: Aturan dan Penjelasan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Terbang saat PPKM 5-18 Oktober

Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat Terbang! Baca Dulu Cara Bepergian Selama Pandemi dan PPKM

Dampaknya, perusahaan transportasi termasuk maskapai penerbangan yang melayani rute domestik dan internasional yang beroperasi di Indonesia melakukan penyesuaian syarat bagi calon penumpangnya.

Seperti yang dilakukan tiga maskapai, yaitu Lion Air Group, Garuda Indonesia, dan Citilink Indonesia.

Dirangkum dari situs resmi maskapai dan aturan yang ditetapkan pemerintah tentang PPKM, berikut persyaratan perjalanan dan dokumen penerbangan yang wajib disiapkan calon penumpang pesawat terbang:

Lion Air Group

1. Tiba di bandara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan

Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan
(check in).

2. Batasan Usia

- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan

- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu

3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan

- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan

- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Penyebab PPKM Level 3 di Jakarta Lebih Lama, Berkaitan Vaksin Covid-19 di Daerah Sekitar

Baca juga: 2 Kecamatan Karimun Tinggi Penyebaran Corona, Karimun PPKM Level I?

4. Vaksin

- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.

- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:

1. Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis

2. menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin

- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud

Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:

Baca juga: Tanjungpinang PPKM Level 1, Kasus Baru Covid-19 Tambah 3, Pasien Sembuh 4 Orang

Baca juga: Walikota Tanjung Pinang: Peran Ketua RT dan RW Penting Hingga PPKM Level 1

- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi

- Mempercepat waktu proses verifikasi

- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin

- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)

6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku

7. Harap memerhatikan dan mengikuti:

- Apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Gubernur Ansar Ingatkan 3 T Tetap Wajib, 1 Kasus 15 Orang Kena Tracing

Baca juga: Masih PPKM, SIMAK Syarat Penumpang Pesawat Garuda, Citilink, Lion Air Periode Terbang 5-18 Oktober

Garuda Indonesia

1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali dan sebaliknya) wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 miniman dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam

- Jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), hasil tes rapid antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam

2. Penerbangan antarkota dari luar Pulau Jawa dan Bali menuju Pulau Jawa atau Bali (serta sebaliknya) wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam

- Hasil tes rapid antigen tidak berlaku untuk rute penerbangan ini

3. Surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI

4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin lengkap dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel

Baca juga: Naik Pesawat Terbang dan Kereta Api tak Perlu Lagi Unduh Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober 2021

- Setibanya di Indonesia, penumpang harus melakukan tes NAAT/RT-PCR ulang dan menjalani karantina selama 8 x 24 jam

Citilink Indonesia

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di perangkat Android dan iOS.

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Senjata Ampuh Lawan Pandemi Bagi Sektor Ekonomi

8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

11. Penumpang WNA dibawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.

12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Selain persyaratan di atas, Citilink meminta penumpang sesampainya di bandara tujuan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Selain itu penumpang diminta menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.

Dalam laman resminya, Citilink menyebut tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Baca juga: TIPS Mengatasi Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Akses Laman Ini

Baca juga: 2 Cara Praktis Mendaftar Vaksin Covid-19 secara Online, Akses Laman Pedulilindungi.id 

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved