Cara dan Syarat Membuat SKCK di Polresta Barelang Batam: Siapkan Berkas, 5 Menit Selesai.
SKCK merupakan surat keterangan resmi untuk menjelaskan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal pada masing-masing orang.
Penulis: ronnye lodo laleng |
2. Foto copy KTP Batam 2 lembar sedangkan KTP Luar Batam bisa menggunakan surat Domisili.
3. Foto copy Kartu Keluarga 2 lembar.
4. Foto copy Akta Kelahiran atau Ijazah 2 lembar
5. Pas photo latar belakang merah ukuran 4x6, sebanyak 6 lembar tampak depan.
Baca juga: e-KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara dan Syarat Membuat e-KTP yang Baru Tanpa Ribet
Baca juga: Cara Memperbarui Data di e-KTP Ketika Pindah Domisili, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
6. Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) sidik jari.
7. Pas photo 4x6 latar merah tampak kiri.
8. Pas photo 4x6 latar merah tampak kanan.
Sementara itu untuk biaya administrasi yang harus dibayar cukup terjangkau yakni hanya Rp 30 ribu saja.
Tidak hanya itu untuk proses pembuatan SKCK baru hanya membutuhkan waktu 5 menit saja sedangkan untuk proses perpanjangan SKCK hanya membutuhkan waktu 2 menit saja.
Nah, itu cara dan syarat membuat SKCK yang sangat mudah dan ringkas.
Semoga bermanfaat. (*)
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)