UMK BATAM 2022

APINDO Batam Sebut UMK 2022 Naik 0,85 Persen Sesuai Edaran Menaker

Apindo Batam mengungkap kenaikan UMK 2022 sesuai edaran Menaker. Serikat pekerja sebelumnya mendesak UMK naik jadi Rp 4,6 juta.

TribunBatam.id/Dewi Haryati
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengungkap kenaikan UMK 2022 Batam sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid mengungkap jika presentase kenaikan angka UMK Batam tahun 2022 hanya 0,85 persen.

Ini jika merujuk pada petunjuk teknis dalam menentukan upah minimum yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat sebelumnya telah mengeluarkan petunjuk teknis termasuk merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum tahun 2022 lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Dalam formulasi perhitungan upah minimum yang ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, nilai yang keluar berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita masyarakat di suatu daerah.

Kemudian memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah.

Baca juga: Soal UMK, Ganjar Pranowo Minta Maksimal Dialog Ketimbang Demo

Baca juga: Pelaku UMKM Anambas Terima Bantuan Kemasan Produk Dari Dinas Koperasi Usaha dan Mikro

Lalu akan dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja.

Serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dimana data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah data di tingkat Provinsi.

Dengan memasukkan semua data ini ke dalam formula yang telah diberikan di PP Nomor 36 tahun Tahun 2021 tentang pengupahan maka nilai UMK Batam tahun 2022 sudah bisa dihitung.

"Surat Edaran (SE) Menaker yang diterbitkan juga memuat data yang dibutuhkan mulai dari tingkat pusat sampai ke data di tingkat Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. Dengan menggunakan data dan formula perhitungan yang ada dalam SE Menaker No. B- M/383/HI.01.00/XI/2021, UMK Batam tahun 2022 adalah Rp4.186.359, 51 atau naik sebesar Rp35.429,51 dibandingkan UMK tahun 2021 yang bernilai Rp4.150.930," ungkapnya.

APINDO Batam pun menilai besaran UMK tahun 2022 sudah cukup adil serta lebih objektif daripada formulasi perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Pada daerah yang selama ini upah minimumnya terlalu rendah, maka akan terjadi kenaikkan upah minimum dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang upah minimumnya sudah terlalu tinggi.

"Untuk Batam sendiri karena upah minimumnya sudah terlalu tinggi maka persentase kenaikkan UMK tahun 2022 menjadi relatif tidak begitu tinggi," jelasnya.

Adapun nilai konsumsi perkapita di Kota Batam data yang dirilis BPS adalah Rp 2.067.955 per bulan.

Dengan UMK Batam yang Rp4.186.359,51 di tahun 2022, menurutnya masih bisa menutupi biaya pengeluaran bulanan tersebut dan masih bisa melakukan saving (menabung).

Ia menegaskan, pemberlakuan UMK ini diperuntukkan untuk pekerja lajang yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca juga: Ini Alasan Buruh Tuntut Kenaikan UMK Batam 2022 hingga 10 Persen

Baca juga: BURUH Batam Minta UMK Naik Jadi Rp 4,6 Juta, Siska: Saya yang Lajang Saja tak Cukup

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved