INFO PERJALANAN
Syarat Perjalanan Darat, Laut, Udara Periode PPKM 16-29 November 2021
Per tanggal 16 November hingga 29 Novembe 2021 pemerintah kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1-4 Jawa-Bali
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Pelajari Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang Saat Adaptasi Kebiasaan Baru yang Aman dan Produktif
Baca juga: Aturan Syarat Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Kemenhub: Disesuaikan Kondisi Pandemi
Sementara itu untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Aturan perjalanan dengan transportasi laut
Adapun persyaratan pelaku perjalanan transportasi laut, sama dengan transportasi darat, yaitu:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Cegah Covid-19 Gelombang 3, Warga Tanjungpinang Diminta Batasi Perjalanan Akhir Tahun
Baca juga: Aturan Syarat Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Kemenhub: Disesuaikan Kondisi Pandemi
3. Aturan perjalanan dengan transportasi darat
Untuk transportasi darat yakni kendaraan pribadi atau umum, ketentuannya menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Baca juga: SYARAT Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KA, dan Kendaraan Pribadi dari Satgas Covid-19
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Sesuai Aturan Pemerintah Untuk Mobil, Pesawat dan Kapal Laut
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)