Kamis, 4 Juni 2026

BATAM TERKINI

Tekong Boat Angkut Calon PMI Ilegal Masih Pelajar, Berenang Malam Hari Coba Kelabui Polisi

Polisi mengungkap tersangka tekong boat pengangkut calon PMI ilegal tujuan Malaysia. Aksinya nyaris saja membuatnya celaka. Seperti apa kisahnya?

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
Kasatpolairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi saat ungkap kasus penyelundupan 8 calon PMI ilegal di Makosatpolairud Polresta Barelang Batu Ampar, Batam, Senin (22/11). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Fakta mencengangkan terungkap dari ungkap kasus penyelundupan 8 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia dengan tersangka RM.

Selain karena aksinya nekat karena melompat dari boat yang ia kendarai mengangkut sejumlah PMI karena dikejar anggota Satpolairud Polresta Barelang, RM diketahui masih berstatus pelajar.

Tersangka RM sebelumnya ditangkap di Belakangpadang, Jumat (19/11).

Atau satu hari setelah aksi kejar mengejar dengan polisi, Kamis (18/11) sekira pukul 20.30 WIB.

Ia rupanya tak sendirian ketika mengantar sejumlah calon PMI itu.

Baca juga: Tekong TKI Kandaskan Kapal Lalu Kabur, Satpolair Batam Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia

Baca juga: Cerita Haru Calon PMI yang Hendak Diselundupkan Dari Batam, Hanya Naik Boat Pancung Ke Malaysia

Ada dua rekannya yang sama-sama lompat ketika dikejar anggota Satpolairud Polresta Barelang.

Setelah melompat, pelajar kelas 2 SMA mengaku berenang dalam gelap malam hingga Belakangpadang serta ditangkap keesokan harinya.

“Ada teman juga pada waktu itu, saya minta tolong temani saya antar orang PMI ke Pulau Buaya, Kecamatan Balakangpadang. Saya cuma antar dari Belakangpadang sampai Pulau Buaya. Nanti ada yang jemput untuk selanjutnya di bawah ke Malaysia,” ungkap RM, Selasa (23/11/2021).

Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi menyebut jika dua teman RM yang ikut saat mengantar calon PMI ilegal tersebut juga sudah ditemukan.

Saat ini mereka menjadi saksi kasus penyelundupan PMI ilegal itu.

"Pengakuan yang bersangkutan, tersangka RM sudah empat kali mengirimkan calon PMI ilegal ke Malaysia. Dia mendapat upah Rp100 ribu per kepala (setiap calon PMI ilegal),” ungkap Badawi.

Badawi miris karena di saat pandemi Covid-19 ini masih ada pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Terlebih, tersangka kasus ini adalah seorang pelajar.

CERITA Miris Calon PMI

Niat 8 warga luar Kepri untuk bisa bekerja di Malaysia lewat jalur ilegal harus pupus.

Mereka harus berurusan dengan polisi setelah boat yang dibawa oleh tersangka RM (18) berhadapan dengan kapal patroli Satpolairud Polresta Barelang di perairan Belakangpadang, Kamis (18/11) sekira pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Cerita Miris 8 Calon PMI, Berharap Kerja di Malaysia Malah Terseret Kasus Hukum

Baca juga: 947 PMI dari Malaysia dan Singapura Masih Jalani Karantina di Batam

Boat bermesin 30PK itu bahkan nekat menabrak boat polisi hingga masuk ke hutan bakau setelah sempat terjadi kejar mengejar layaknya di film action.

Delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut di antaranya dua orang berasal dari Lombok, NTB.

Dua orang asal Banyuwangi, satu orang masing-masing asal Malang, Lamongan, Sleman dan Palembang.

Pengakuan miris pun terungkap dari sejumlah korbannya.

Belum lagi menikmati hasil bekerja di negeri jiran, mereka sudah mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk bisa dibawa ke Malaysia.

Salah satu korban berinisial EP mengaku harus membayar uang sejumlah Rp 6,5 juta kepada AD yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Uang ini ia berikan setelah tiba di Bandara Hang Nadim Batam.

Lain lagi dengan korban lainnya berinisial MA yang sudah membayar Rp 11 juta kepada IC yang juga berstatus DPO.

Termasuk PMI lainnya yang sudah dibayar oleh calon majikan di Malaysia.

Serta akan dipotong gajinya selama 4 bulan berturut turut kalau sudah bekerja di tempat majikan.

Baca juga: RSKI Covid-19 Galang Batam Tampung 102 Pasien, Mayoritas PMI Asal Singapura Malaysia

Baca juga: 2 Warga Kepri Ikut Dipulangkan ke Indonesia Bersama 386 PMI Bermasalah dari Malaysia

IC merupakan Pekerja Lapangan (PL) yang berada di Surabaya Jawa Timur.

Setelah mendapat calon PMI, IC mengarahkan mereka untuk terbang ke Batam.

Begitu tiba di Batam, calon PMI ia akan dijemput oleh AD serta dibawa ke salah satu homestay di Batam sebelum dibawa ke Belakangpadang.

Polisi memastikan seluruh calon PMI tersebut dipastikan ilegal karena mereka tidak memiliki dokumen perjalanan apapun saat ditangkap, termasuk paspor.

Dari delapan korban tersebut, tujuh adalah wanita dan seorang pria.

Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di restoran dan asisten rumah tangga di negeri seberang.

Para PMI yang menjadi korban terdiri atas tujuh wanita dan satu pria.

Mereka adalah Nurhayati, Siti Hajah, Fatimah, Dwi Wahyuni, Maya Apriyanti, Marfuahtum Muthoaroh, Kuncoro Rini Maruti.

Sedangkan pria bernama Eko Purwoko.

Baca juga: Tekong TKI Kandaskan Kapal Lalu Kabur, Satpolair Batam Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia

Baca juga: Tak Terima Hubungannya Berakhir, Pria Ini Pukul dan Cekik Kekasihnya, Korban Lapor Polisi

Nurhayati ketika ditemui TribunBatam.id mengaku tidak tahu-menahu kalau dirinya akan menjadi korban perdagangan manusia.

Wanita asal Lombok ini mengatakan, awalnya dia diajak seorang agen untuk bekerja ke Malaysia dengan gaji besar tanpa dipungut biaya.

Tergiur bayaran mahal bekerja di negeri orang, Nurhayati kemudian mengiyakan ajakan agen tersebut. Berangkatlah dirinya dari Lombok ke Surabaya.

Di Surabaya ia diinapkan beberapa hari dan kemudian diterbangkan ke Kota Batam.

"Di Surabaya saya bertemu dengan teman-teman lain yang hendak berangkat ke Malaysia juga," sebutnya.

Sesampai di Batam, akhirnya dia diberitahu kalau dia tidak akan diberi gaji selama empat bulan jika sudah bekerja di Malaysia.

Ia sempat panik dan ingin pulang ke Lombok. Namun apa boleh buat, Nurhayati tidak mempunyai uang sepeser pun untuk kembali ke kampung halaman.

"Saya mulai merasakan ada yang tidak beres saat tiba di Batam. Sebab, katanya saya tidak akan digaji empat bulan sebagai pengganti biaya saya ke Malaysia. Saya juga baru tahu di sini kalau ke Malaysia lewat jalur gelap. Mau balik tak ada uang untuk ongkos. Akhirnya saya pasrah saja,” katanya.

Ia merasa beruntung setelah polisi berhasil menemukannya di tengah laut saat hendak berangkat ke Malaysia.

Nurhayati mengaku ketakutan saat kapal yang ditumpanginya melaju cepat saat dikejar petugas polisi.

“Saya pikir saya akan mati. Saya langsung ingat anak dan suami di kampung,” katanya.

Nurhayati mengatakan, ia masih mempunyai anak kecil yang berumur satu tahun.

Baca juga: Dua Pencuri Modus Congkel Jok Motor di Dompak Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Baca juga: 2 Preman Bawa Golok Minta Uang Sopir Truk, Garangnya Hilang Tiba di Kantor Polisi

"Anak saya masih ada yang kecil, saya ingat dia malam itu. Kalau saya mati di laut karena kapal terbalik, saya nggak akan ketemu lagi dengan dia. Saya takut sekali,” sebutnya.

Nurhayati mengaku ingin pulang ke rumah dan kapok untuk berangkat lagi ke Malaysia.

"Biarlah saya kerja di kampung saja kalau seperti ini. Saya rindu anak saya," ucapnya sambil menyeka air mata.

Sementara Fatimah, korban lainnya, masih merasakan sakit di bagian kepala setelah membentur akar bakau waktu kapalnya dikandaskan oleh tekong TKI ke darat.

Sambil menunjuk lebam di kepalanya, Fatimah meminta agar segera kembali ke kampung halamannya di Surabaya.

"Saya juga ingin pulang. Ini kepala saya masih sakit karena terbentur kayu malam itu. Saya pikir saya akan mati malam itu," sebutnya.

Para korban mengaku trauma dengan pristiwa malam itu. Semuanya mengatakan tidak mau lagi diberangkatkan ke Malaysia dengan jalur ilegal seperti ini.

"Ini pelajaran bagi kami. Besok kalau mau kerja ke sana, mending lewat jalur resmi saja," kata seorang korban.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh unit gakkum Satpolairud Polresta Barelang, Kamis (18/11) sekira pukul 20.30 WIB.

Mendapat informasi itu, tim kemudian menggelar penyelidikan dengan melaksanakan patroli dengan menggunakan boat.

Baca juga: Kejari Batam Tunggu Berkas 5 Tersangka Penyelundupan 107 Kg Sabu: Kami Tak Main-Main

Baca juga: Gerak Cepat Polisi Ringkus Pelaku Jambret, Tak Sampai 24 Jam

Saat berada di sekitar perairan Belakangpadang, sekira pukul 20.30 WIB, tim melihat ada 1 boat bermesin 30PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang dan dilakukan pengejaran.

"Tersangka RM sempat melompat dan melarikan diri. Kemudian polisi berhasil ditangkap, Jumat (19/11/2021) di Belakangpadang," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasatpolairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi, SIK dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (22/11/2021).

Kepada polisi, tersangka RM mengaku sudah empat kali membawa calon PMI melalui jalur Belakangpadang.

Dari kerjanya itu, ia dibayar Rp 100.000 per orang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK membenarkan adanya tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal tujuan Malaysia.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satpolairud Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)," ungkap Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK. (*/TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng/Eko Setiawan)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved