KORUPSI DI BINTAN
Tak Hanya Puskemas Sei Lekop, Penyidik Kejari Juga Geledah Kantor Dinas Kesehatan
Penyidik kejaksaan tak hanya menggeledah Puskesmas terkait pembayaran insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes). Mereka juga menggeledah kantor Dinkes.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Tim penyidik Kejari Bintan juga menahan sementara waktu telepon genggam Kepala Puskesmas Sei Lekop.
Mereka juga memperlajari sejumlah dokumen saat pemeriksaan di ruang rapat Puskesmas Sei Lekop.
Baca juga: KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait Kasus Korupsi Apri Sujadi
Baca juga: Buronan Kejari Bintan Ditangkap saat Jadi Kru Kapal Pengangkut Sayur
Penggeledahan merupakan tahapan dari upaya penyidikan penyidik Kejari Bintan dalam mengusut tuntas pmberian insentif fiktif kepada sejumlah tenaga kesehatan di sana.
Selain Puskesmas Sei Lekop, Kejari Bintan juga sedang menyelidiki Puskesmas Tambelan.
Kepala Kejaksaan Ngeri (Kejari) Bintan, I Wayan Riana menuturkan, setidaknya 28 saksi telah diminta keterangan.
Termasuk kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra.
Selain Puskesmas Sei Lekop, penyidik Kejari Bintan juga menyelidiki kasus dengan modus yang sama di Puskesmas Tambelan.
Penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop Bintan ini menurutnya terkait pencairan insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes).
Wayan mengungkapkan jika total insentif nakes se-Kabupaten Bintan sebesar Rp 6.302.532.710.
Dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 3.169.480.647 serta tahun 2021 sebesar Rp 3.133.052.063.
Ia menjelaskan, pembayaran insentif nakes tidak sesuai dengan waktu kerja yang bersangkutan.
Kelebihan pencairan insentif itu dikumpulkan kemudian dibagikan termasuk kepada nakes yang telah menerima insentif.
Alasannya untuk dibagi kepada yang belum dapat, tapi faktanya lanjut Kejari Bintan semua dapat.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Bintan