Sidang Korupsi Dana Desa, Iswandi Divonis 2 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 180 Juta
Korupsi dana desa di Anambas akhirnya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis Iswandi dua tahun terkait korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan, Anambas.
Tidak hanya itu, Iswandi juga memberi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim membebankan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 180.529.978, dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Batam Belum Temukan Dugaan Korupsi Insentif Nakes di Batam
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPRD Bintan LAGI, Usut Tuntas Kasus Korupsi Apri Sujadi
Iswandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Natuna di Tarempa pada Juli 2021 lalu.
Pria 35 tahun itu diduga mengkorupsi dana desa untuk proyek lanjutan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya tahun 2020.
Atas ulahnya itu, Negara ditaksir merugi hingga Rp 180 juta.
Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat kerugian Negara atas kasus tersebut sebesar Rp 180.529.978.00,
Setelah menyelidiki serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, Iswandi langsung ditahan oleh jaksa penyidik di Tarempa.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke penuntut umum diketahui terjadi pada minggu ketiga Agustus 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa yang hadir dalam sidang pembacaan putusan perkara itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan pengadilan mengambil alih seluruh pertimbangan JPU, bahwa terdakwa Iswandi dan penasehat hukum menyatakan menerima putusan dan JPU Cabjari Natuna di Tarempa juga menyatakan menerima putusan.
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menyatakan sidang putusan ini merupakan suatu bentuk adanya kepastian hukum dalam penegakan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Saya berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas. Sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah,” ucap Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Begini Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pencairan Insentif di Puskesmas Sei Lekop Bintan
Baca juga: Penyidik Kejari Tahan Ponsel Kepala Puskesmas, Usut Insentif Fiktif Nakes
TUNTUT 2 Tahun 6 Bulan
Sidang korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya, Anambas sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menuntut Iswandi dengan pidana 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Kemudian dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Iswandi dijerat kasus dugaan korupsi dana desa atas dua kegiatan pada tahun anggaran 2020.
Yakni kegiatan lanjutan pemasangan batu miring dan semenisasi jalan Tanjung pandan dan kegiatan semenisasi jalan gang perkuburan desa.
Iswandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Natuna di Tarempa pada Juli 2021 lalu.
Pria 35 tahun itu diduga mengkorupsi dana desa untuk proyek lanjutan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya tahun 2020.
Baca juga: Babak Baru Korupsi Apri Sujadi, KPK Periksa Mantan Ajudan Bupati Bintan Nonaktif Hari Ini
Baca juga: Kejari Karimun Dalami Tersangka Lain terkait Kasus Korupsi di DPRD Karimun Tahun 2020
Atas ulahnya itu, Negara ditaksir merugi hingga Rp 180 juta.
Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat kerugian Negara atas kasus tersebut sebesar Rp 180.529.978.00,
Setelah menyelidiki serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, Iswandi langsung ditahan oleh jaksa penyidik di Tarempa.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke penuntut umum diketahui terjadi pada minggu ketiga Agustus 2021.
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap saat dihubungi TribunBatam.id mengatakan, sidang tuntutan ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti selama persidangan.
Hal ini berdasarkan surat tuntutan perkara pidana dugaan Tipikor, di mana Iswandi bersalah melakukan tindak pidana melanggar pas 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tuntutan dilanjutkan dengan sidang pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa yang disampaikan secara lisan yang menyatakan terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya," ujar Roy, Sabtu (13/11/2021).
Roy berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum.
Untuk dijadikan pelajaran agar masyarakat berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah.
Baca juga: Mantan Bendahara DPRD Karimun Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,9 M, Begini Modusnya
Baca juga: KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait Kasus Korupsi Apri Sujadi
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 179.529.978 dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas