Minggu, 3 Mei 2026

BERITA SINGAPURA

Singapura Masih Lirik Indonesia, Total Investasi Tembus 7 Miliar USD

Singapura masih menjadikan Kepri sebagai salah satu daerah fokus investasinya di Indonesia. Berikut 5 daerah lainnya.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menerima kunjungan Menteri Senior sekaligus Menteri Koordinator Bidang Keamanan Nasional Republik Singapura, Teo Chee Hean di Istana Wakil Presiden Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).(Dok. KIP/Setwapres) 

Sudah divaksin Covid-19 lengkap dan memiliki bukti valid yang dikeluarkan di negara mana pun yang termasuk dalam VTL atau Singapura, terlepas dari negara VTL keberangkatannya.

Daftar vaksin yang diterima adalah Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Covishield, Janssen, Sinopharm, Sinovac, dan Covaxin.

Seluruh wisatawan harus menerima vaksin dua dosis dari daftar vaksin di atas, kecuali untuk Janssen yang hanya membutuhkan satu dosis.

Seluruh wisatawan harus sudah divaksin lengkap setidaknya 14 hari sebelum tiba di Singapura.

Jika belum divaksin dan berusia di bawah 12 tahun pada 2021, wisatawan dapat berkunjung meski harus ditemani oleh pelancong yang memenuhi syarat vaksinasi.

Bukti vaksin untuk kedatangan dari Indonesia harus ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi atau bentuk fisik Sertifikat vaksin bentuk fisik ditunjukkan dengan surat yang menyatakan bahwa calon wisatawan telah divaksin.

Surat ditanda tangani penyelenggara vaksin. Surat pembuktian status vaksinasi harus mencakup nama wisatawan, dan setidaknya satu tanda pengenal seperti tanggal lahir atau nomor paspor.

Nomor paspor harus sesuai dengan paspor yang digunakan saat memasuki Singapura

Surat pembuktian status vaksinasi juga harus mencakup nama vaksin yang diberikan untuk setiap dosisnya, serta tanggal pemberian setiap dosis vaksin Covid-19.

Baca juga: Skema VTL Bakal Berlaku, Apakah Turis Singapura Bisa Masuk ke Lagoi Bintan?

Baca juga: Beda dengan Singapura, Kadinkes Kepri Ungkap Faktor Penentu Turunnya Kasus Covid-19

Tes Covid-19

Berikut ketentuan tes Covid-19 bagi calon wisatawan yang hendak ke Singapura:

Calon wisatawan wajib tes Covid-19 PCR atau rapid antigen 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

Tes Covid-19 dilakukan di laboratorium, klinik, atau fasilitas medis yang terakreditasi secara internasional

Hasil tes dalam bahasa Inggris, dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19

Hasil tes harus mencakup nama wisatawan dan setidaknya satu tanda pengenal seperti yang telah disebutkan, tanggal dan waktu tes dilakukan, serta nama lembaga yang melakukan tes Covid-19

Calon wisatawan akan dites PCR setibanya di Singapura

Calon wisatawan langsung naik kendaraan privat atau taxi dari bandara menuju akomodasi yang telah dinyatakan di aplikasi VTL Calon wisatawan harus diisolasi selama berada di akomodasi hingga hasil tes PCR dinyatakan negatif.

Sebelum pesan akomodasi, pastikan bahwa pemiliknya mengizinkan isolasi.

Aturan perjalanan di Singapura

Sebelum pergi ke Singapura, pastikan Anda mengerti setiap aturan perjalanan yang diterapkan di sana.

Baca juga: SINGAPURA Buka Pintu Perbatasan, Apakah Berlaku Untuk Warga Kepri Termasuk Batam?

Baca juga: Rencana Singapura Buka Pintu Masuk Bagi WNI Lewat VTL, Ini Sikap Asparnas Kepri

Berikut aturan perjalanan di Singapura:

Wajib mengunduh dan selalu mengaktifkan aplikasi TraceTogether selama di Singapura

Seluruh informasi wajib diunggah ke TraceTogether berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan Singapura, jika pelancong dites positif Covid-19 saat di sana

Wisatawan yang tidak bisa menggunakan perangkat seluler karena kebutuhan khusus memenuhi syarat untuk mendapat token TraceTogether dengan pembayaran uang setoran di bandara saat kedatangan

Uang setoran pada poin sebelumnya adalah pengganti persyaratan untuk memiliki perangkat seluler dengan aplikasi TraceTogether

Token TraceTogether wajib dibawa setiap saat selama di Singapura.

Sebelum kembali ke negara asal, token harus dikembalikan ke pos pemeriksaan mana pun Seluruh wisatawan wajib mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan di Singapura.

Serta selalu bisa dikontak melalui nomor telepon atau alamat email Seluruh wisatawan harus membawa dokumen perjalanan secara digital dan fisik sebagai antisipasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan perjalanan Singapura, bisa diakses di laman https://safetravel.ica.gov.sg.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Rosy Dewi Arianti Saptoyo)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Singapura

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved