Minggu, 10 Mei 2026

BERITA SINGAPURA

Singapura Masih Lirik Indonesia, Total Investasi Tembus 7 Miliar USD

Singapura masih menjadikan Kepri sebagai salah satu daerah fokus investasinya di Indonesia. Berikut 5 daerah lainnya.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menerima kunjungan Menteri Senior sekaligus Menteri Koordinator Bidang Keamanan Nasional Republik Singapura, Teo Chee Hean di Istana Wakil Presiden Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).(Dok. KIP/Setwapres) 

SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Singapura mencatatkan nilai investasi yang fantastis di Indonesia.

Provinsi Kepri, tetangganya, bahkan menjadi salah satu fokus investasinya selain 5 daerah lainnya di Indonesia.

Pandemi covid-19 yang terjadi sejak 2019 ditambah dengan varian baru virus corona yang terus saja berkembang, nyatanya tak menghalangi Negeri Singa itu untuk berinvestasi di Indonesia.

Pemerintah Indonesia bahkan menyebut, total investasi Singapura di Indonesia naik 2,8 persen pada kwartal ketiga secara year-on-year periode Januari sampai September 2021.

Sejumlah investasi tersebut pada umumnya bergerak di sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi, tanaman pangan dan perkebunan; industri makanan, pertambangan serta industri mineral non-logam.

Baca juga: Singapura Waspada Omicron, 2 Pelancong Positif Varian Baru Corona Transit di Bandara Changi

Baca juga: Garuda Indonesia Lirik Kebijakan Singapura Masuk Negeri Singa Tanpa Karantina

Selain Kepri, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah menjadi daerah dengan fokus investasi mereka.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, total investasi Singapura di Indonesia periode Januari-September 2021 mencapai 7,3 miliar dolar AS.

Hal ini dia sampaikan saat menerima kunjungan kehormatan Menteri Senior sekaligus Menteri Koordinator Bidang Keamanan Nasional Republik Singapura Teo Chee Hean di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

“Total investasi Singapura di Indonesia periode Januari-September 2021 adalah 7,1 miliar USD dan pada kwartal ketiga secara year-on-year naik 2,8 persen,” ujar Ma'ruf, dikutip dari siaran pers, Rabu (1/12/2021).

Selain nilai investasi yang terus meningkat, Ma'ruf menyambut baik berbagai kesepakatan-yang terjalin antara Indonesia dan Singapura, mulai dari pembangunan energi baru, kerja sama moneter, hingga pendidikan.

“Saya berharap Indonesia dan Singapura akan terus menjadi mitra maju bersama dalam menanggulangi pandemi, dan juga mengatasi tantangan global,” ujar dia seperti dikutip Kompas.com.

Data Kementerian Investasi/BKPM menunjukkan, hingga akhir 2020, Singapura merupakan investor terbesar bagi Indonesia sejak 2010, kecuali pada tahun 2013.

Baca juga: Perbatasan Singapura-Malaysia Dibuka Terbatas, Bahas Rencana VTL Jalur Laut

Baca juga: Berbatas Singapura, Jurnalis Jelajah Pulau Terluar Batam di Selat Malaka

Investasi Singapura di Indonesia periode Januari-September 2021 senilai 7,3 miliar dolar AS itu diperoleh melalui 10.951 proyek dan saat ini masih berada di peringkat pertama.

Menteri Senior Teo Chee Hean mengatakan, Indonesia dan Singapura memiliki hubungan yang sangat kuat di bidang ekonomi serta investasi.

Bahkan pada tahun 2020, investasi dari Singapura ke Indonesia meningkat 50 persen atau mencapai 9,8 miliar dolar AS.

"Saya sendiri terkejut melihat angka-angka itu tetapi ini justru mencerminkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia dan juga kepemimpinan di Indonesia,” kata dia.

Menurut Teo, kondisi tersebut juga didukung beberapa perjanjian yang telah ditandatangani kedua negara.

Antara lain, perjanjian investasi bilateral, perjanjian penghindaran pajak berganda, dan perjanjian finansial bilateral antara Singapura dan Indonesia.

“Atas arahan Bapak Wapres dan juga Perdana Menteri Lee serta Bapak Presiden (Jokowi), kami terus mengembangkan kerja sama di tiga area," kata dia.

Adapun area tersebut adalah flight information region, perjanjian ekstradisi dan perjanjian pertahanan.

Teo mengatakan, Indonesia dan Singapura juga memiliki kerja sama yang baik di bidang kontra-ekstremisme yang diharapkan akan terus diperkuat.

SYARAT Warga Indonesia Masuk Singapura

Wisatawan atau pendatang asal Indonesia sudah bisa berkunjung ke Singapura tanpa perlu karantina, melalui jalur Vaccinated Travel Lanes (VTL) mulai Senin (29/11/2021).

Perjalanan bebas karantina ini bukan tanpa syarat. Sebab Singapura masih dikategorikan sebagai negara dengan risiko tinggi penularan Covid-19. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) mengkategorikan Singapura ke dalam level 4 sejak 18 Oktober 2021.

Meski bebas karantina, bagi Anda yang hendak pergi ke Singapura tetap perlu waspada.

Baca juga: Singapura Izinkan Warga Indonesia Masuk Tanpa Karantina Mulai Besok, Berikut Syaratnya

Baca juga: Karimun Siap Buka Pintu Bagi Turis Singapura, Namun Masih Tunggu Keputusan Pusat

Berikut syarat perjalanan ke Singapura:

- Punya asuransi minimal Rp 315 juta

Bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan ke Singapura melalui jalur VTL, maka wajib membeli asuransi perjalanan.

Adapun besaran pertanggungan minimum untuk asuransi sebesar 30.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 315 juta.

Asuransi tersebut mencakup biaya medis terkait Covid-19, yang dapat dibeli di Singapura atau luar negeri.

"Semua pengunjung jangka pendek yang mendaftar untuk memasuki Singapura melalui Air Travel Pass (ATP), Reciprocal Green Lanes (RGLs), dan Vaccinated Travel Lane (Air) harus memiliki asuransi perjalanan untuk perawatan medis terkait Covid-19 dan biaya rawat inap di Singapura, dengan pertanggungan minimum 30.000 dolar Singapura (berdasarkan ukuran tagihan Covid-19 di rumah sakit swasta)," tulis laman pemerintahan Singapura dikutip Kompas.tv, Rabu (1/12/2021).

Syarat umum jalur VTL

Calon wisatawan hanya bisa ke Singapura dengan pesawat VTL yang sudah ditentukan.

Sebelum terbang ke Singapura, wajib mengisi SG Arrival Card di laman ini.

Jika sudah melakukan perjalanan atau harus transit 14 hari sebelum keberangkatan, maka negara tujuan harus negara dalam daftar VTL atau daftar negara Kategori Satu Kementerian Kesehatan Singapura.

Khusus bagi wisatawan dengan paspor Indonesia tidak perlu mengajukan visa Mengutip Kompas.com, Selasa (30/11/2021), berikut syarat umum VTL:

Calon wisatawan harus mengajukan permohonan Vaccinated Travel Pass (VTP) yang bisa diakses lewat laman ini.

VTP yang berlaku untuk single entry ke Singapura wajib dimiliki wisatawan, periode memasuki negara itu harus selama periode yang disetujui dan dinyatakan dalam persetujuan VTP.

Daftar negara VTL yang aktif saat ini adalah Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Denmark, Jerman, Perancis, Italia, Belanda, Korea Selatan, Spanyol, Swiss, Inggris Raya, Finlandia, India, Indonesia, Malaysia, dan Swedia.

Baca juga: Kadispar Kepri Sebut Bintan Resort Siap Terima Turis Asing dari Singapura

Baca juga: Batam Punya Pabrik Batu Bata Tertua, Milik Raja Ali Kelana dan Pengusaha Singapura

Kemudian Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab mulai 5 Desember 2021. Permohonan VTP diajukan antara 7-60 hari sebelum tanggal kedatangan di Singapura.

Sertifikat vaksin Covid-19 yang diunggah saat mengajukan permohonan VTP harus memiliki kode QR yang dapat dipindai.

Jika ada kesalahan saat mengunggahnya, laporkan ke Safe Travel Office lewat formulir ini dan berikan bukti sertifikat vaksinnya.

VTP berlaku selama enam hari dari tanggal masuk yang dipilih wisatawan.

Ketentuan vaksinasi

Berikut ketentuan vaksinasi bagi wisatawan yang hendak ke Singapura:

Sudah divaksin Covid-19 lengkap dan memiliki bukti valid yang dikeluarkan di negara mana pun yang termasuk dalam VTL atau Singapura, terlepas dari negara VTL keberangkatannya.

Daftar vaksin yang diterima adalah Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Covishield, Janssen, Sinopharm, Sinovac, dan Covaxin.

Seluruh wisatawan harus menerima vaksin dua dosis dari daftar vaksin di atas, kecuali untuk Janssen yang hanya membutuhkan satu dosis.

Seluruh wisatawan harus sudah divaksin lengkap setidaknya 14 hari sebelum tiba di Singapura.

Jika belum divaksin dan berusia di bawah 12 tahun pada 2021, wisatawan dapat berkunjung meski harus ditemani oleh pelancong yang memenuhi syarat vaksinasi.

Bukti vaksin untuk kedatangan dari Indonesia harus ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi atau bentuk fisik Sertifikat vaksin bentuk fisik ditunjukkan dengan surat yang menyatakan bahwa calon wisatawan telah divaksin.

Surat ditanda tangani penyelenggara vaksin. Surat pembuktian status vaksinasi harus mencakup nama wisatawan, dan setidaknya satu tanda pengenal seperti tanggal lahir atau nomor paspor.

Nomor paspor harus sesuai dengan paspor yang digunakan saat memasuki Singapura

Surat pembuktian status vaksinasi juga harus mencakup nama vaksin yang diberikan untuk setiap dosisnya, serta tanggal pemberian setiap dosis vaksin Covid-19.

Baca juga: Skema VTL Bakal Berlaku, Apakah Turis Singapura Bisa Masuk ke Lagoi Bintan?

Baca juga: Beda dengan Singapura, Kadinkes Kepri Ungkap Faktor Penentu Turunnya Kasus Covid-19

Tes Covid-19

Berikut ketentuan tes Covid-19 bagi calon wisatawan yang hendak ke Singapura:

Calon wisatawan wajib tes Covid-19 PCR atau rapid antigen 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

Tes Covid-19 dilakukan di laboratorium, klinik, atau fasilitas medis yang terakreditasi secara internasional

Hasil tes dalam bahasa Inggris, dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19

Hasil tes harus mencakup nama wisatawan dan setidaknya satu tanda pengenal seperti yang telah disebutkan, tanggal dan waktu tes dilakukan, serta nama lembaga yang melakukan tes Covid-19

Calon wisatawan akan dites PCR setibanya di Singapura

Calon wisatawan langsung naik kendaraan privat atau taxi dari bandara menuju akomodasi yang telah dinyatakan di aplikasi VTL Calon wisatawan harus diisolasi selama berada di akomodasi hingga hasil tes PCR dinyatakan negatif.

Sebelum pesan akomodasi, pastikan bahwa pemiliknya mengizinkan isolasi.

Aturan perjalanan di Singapura

Sebelum pergi ke Singapura, pastikan Anda mengerti setiap aturan perjalanan yang diterapkan di sana.

Baca juga: SINGAPURA Buka Pintu Perbatasan, Apakah Berlaku Untuk Warga Kepri Termasuk Batam?

Baca juga: Rencana Singapura Buka Pintu Masuk Bagi WNI Lewat VTL, Ini Sikap Asparnas Kepri

Berikut aturan perjalanan di Singapura:

Wajib mengunduh dan selalu mengaktifkan aplikasi TraceTogether selama di Singapura

Seluruh informasi wajib diunggah ke TraceTogether berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan Singapura, jika pelancong dites positif Covid-19 saat di sana

Wisatawan yang tidak bisa menggunakan perangkat seluler karena kebutuhan khusus memenuhi syarat untuk mendapat token TraceTogether dengan pembayaran uang setoran di bandara saat kedatangan

Uang setoran pada poin sebelumnya adalah pengganti persyaratan untuk memiliki perangkat seluler dengan aplikasi TraceTogether

Token TraceTogether wajib dibawa setiap saat selama di Singapura.

Sebelum kembali ke negara asal, token harus dikembalikan ke pos pemeriksaan mana pun Seluruh wisatawan wajib mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan di Singapura.

Serta selalu bisa dikontak melalui nomor telepon atau alamat email Seluruh wisatawan harus membawa dokumen perjalanan secara digital dan fisik sebagai antisipasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan perjalanan Singapura, bisa diakses di laman https://safetravel.ica.gov.sg.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Rosy Dewi Arianti Saptoyo)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Singapura

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved