KORUPSI DI BINTAN
Sidang Korupsi Apri Sujadi cs Bakal Digelar di PN Tanjung Pinang, KPK: Sudah Tahap II
KPK telah menyerahkan berkas tahap II kasus korupsi yang menjerat Apri Sujadi kepada tim jaksa. Sidang rencananya akan digelar di PN Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ini terkait proses hukum yang menjerat Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar.
Keduanya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 dengan Tersangka Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi dan Saleh Umar.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/8/2021).
KPK memprediksi kerugian Negara yang ditimbulkan oleh keduanya ditaksir mencapai Rp 250 Miliar
Penyidik KPK sebelumnya memanggil anggota DPRD Bintan, Muhammad Yatir di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (1/12).
Selain Yatir, Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhordanus juga diminta keterangannya sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK.
Muhammad Yatir sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Selasa (6/4).
Anggota DPRD Bintan periode 2019-2024 itu diminta datang oleh penyidik KPK di Balai Antan Seladang Polres Tanjungpinang.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra 40 Hari Ke Depan
Baca juga: Dua Puskesmas di Bintan Masuk Radar Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Insentif Nakes
Kini, penyidik KPK akan memanggil anggota DPRD Batam, Hendra Asman sebagai saksi.
Pemanggilan ini disampaikan Jurubicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
"Kami telah mengirim surat kepada Hendra Asman anggota DPRD Batam untuk hadir sebagai saksi," ucapnya, Senin (6/12/2021).
KPK menjadwalkan pemanggilan Hendra Asman pada Rabu (08/12/2021) di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Bintan