Eks Bupati Divonis Kasus Korupsi, Batam Jadi Saksi Bisu Sogok Pihak Mengaku KPK
Dua orang pria yang menjabat Bupati ini terjerat kasus korupsi pada periode berbeda.
TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru memvonis mantan Bupati Kuansing Mursini 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.
Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2017.
Mursini juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp100 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu saja, hakim turut menjatuhkan hukuman terhadap Mursini, untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta.
Uang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: Ahok BTP Dilaporkan ke KPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Termasuk Reklamasi Teluk Jakarta
Baca juga: Jaksa Panggil Mantan Sekretaris Dinkes Bintan, Masih Terkait Kasus Korupsi Insentif Nakes
Ini merupakan kali kedua Bupati Kuansing terjerat kasus korupsi.
Setelah Bupati Kuansing, Andi Putra pada November 2021.
Selain Andi Putra, penyidik KPK juga menahan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pembacaan vonis dipimpin hakim ketua Dahlan, dilakukan dalam sidang lanjutan pada Jumat (7/1/2022) sore.
Di ruang sidang, selain majelis hakim, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing, beserta Penasihat Hukum terdakwa, Suroto.
Sementara terdakwa Mursini mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru, tempat dia ditahan.
"Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu subsidair dan dakwaan ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mursini dengan pidana penjara selama 4 tahun. Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk mengganti uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak punya harta benda, diganti kurungan selama 3 bulan," ungkap Hakim Dahlan seperti dikutip TribunPekanbaru.com.
Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, khususnya dalam bentuk dokumen, tetap terlampir dalam berkas perkara.
"Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp7.500," sebut hakim lagi.
Majelis hakim dalam pertimbangan menyebut, hal yang memberatkan hukuman Mursini adalah, tindakannya sebagai penyelenggara negara dinilai tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Bikin LPJ Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas
Baca juga: Jaksa di Kepri Sidik 21 Perkara Korupsi Sepanjang 2021, Kasus Ferdy Yohanes Menonjol
Hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.
Atas putusan itu, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa Mursini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Setelah terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, pihaknya menyatakan akan pikir-pikir.
"Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata penasehat hukum terdakwa, Suroto.
JPU pun, saat dimintai tanggapan hakim, juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
"Kami juga pikir-pikir Yang Mulia," sebut JPU Imam Hidayat, yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU saat membacakan tuntutannya beberapa waktu lalu, juga membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1,5 miliar, subsidair 4 tahun penjara.
JPU menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Korupsi SMAN 1 Batam, eks Kepsek Bawa Keluarga hingga Guru Liburan ke Malaysia
Baca juga: Polda Kepri Tangani 12 Kasus Korupsi Selama 2021, di Antaranya Kasus Bantuan Covid-19
Walau divonis ringan, usai sidang penasihat hukum terdakwa, Suroto memaparkan, pihaknya tetap tidak sependapat dengan majelis hakim.
Menurutnya, dari fakta persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti.
"Hanya berdasarkan keterangan dari M Saleh dan Verdi Ananta saja sedangkan Muharlius di persidangan telah membantah memerintahkan memberi uang Rp150 juta (kepada Mursini). Dakwaan tidak terbukti di persidangan," ucapnya.
Sementara itu, JPU Imam Hidayat menyebut, pihaknya menyatakan pikir-pikir, sembari juga akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan kejaksaan.
"Tadi kita sudah nyatakan, kita akan pikir-pikir dulu. Kita akan minta petunjuk pimpinan karena perkara jadi antensi pimpinan kita, tidak hanya di sini tapi juga pimpinan kita di Kejagung karena tuntutan kita cukup tinggi 8 tahun 6 bulan," beber Imam.
KORUPSI Anggaran 6 Kegiatan
Diketahui, mantan Bupati Kuansing, Mursini, diduga telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017.
Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.
Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar.
Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta.
Kemudian, kegiatan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.
Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan.
Baca juga: Kasat Lantas Dicopot Karena Korupsi Uang Pembuatan SIM, Ada Tumpukan Uang di Ruang Kerjanya
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Sekolah Cegah Korupsi Sejak Dini
Mursini beberapa kali memerintahkan saksi Muharlius mengeluarkan sejumlah uang untuk keperluan pribadi terdakwa.
Uang tersebut, diketahui bersumber dari anggaran pelaksanaan enam kegiatan itu.
MENGAKU Sogok Oknum KPK
Pada hari Selasa (13/6/2017), Mursini memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.
Mursini kemudian memerintahkan Verdi Ananta berangkat ke Batam, Provinsi Kepri untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.
Terdakwa berpesan sebelum menyerahkan uang tersebut agar menukarnya dalam bentuk pecahan Dollar Amerika.
Untuk berkomunikasi dengan orang yang mengaku pegawai lembaga antirasuah, Verdi diberikan terdakwa satu unit handphone Nokia yang telah tersimpan nomor bersangkutan.
Selang sehari kemudian, Verdi bersama saksi Aprigo Roza berangkat menuju Hotel Pangeran untuk bertemu M Saleh dan menerima uang tunai sebesar Rp500 juta.
Kemudian, menukarnya dalam bentuk pecahan dolar Amerika dan berangkat ke Batam menggunakan pesawat.
Setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, Verdi Ananta langsung menghubungi nomor yang terdapat dalam handphone Nokia.
Tak berselang lama, Verdi dihampiri oleh orang yang mengaku pegawai KPK tersebut dan mengajak menuju ke parkiran kendaraan roda empat.
Setelah sampai di mobil, Verdi Ananta disuruh masuk ke dalam mobil bersama dengan orang tersebut dan menyerahkan uang titipan dari Bupati Kuansing Mursini sebesar Rp500 juta dalam pecahan Dolar Amerika.
Usai penyerahan uang, Verdi bergabung kembali dengan Rigo dan Nanda serta menginap di Hotel Holiday.
Keesokan harinya, saksi pulang ke Pekanbaru dan melanjutkan perjalanan ke Kuansing.
Setibanya di Kuansing, ia pun mengembalikan handphone tersebut kepada terdakwa di kediaman Bupati.
Pada bulan Juli 2017, Mursini kembali memerintahkan saksi M Saleh menyediakan uang sebesar Rp150 juta untuk diserahkan kepada orang yang sama, yang mengaku sebagai pegawai KPK.
Sama seperti sebelumnya, terdakwa kembali menyerahkan satu unit handphone.
Atas perintah itu, Saleh bersama Verdi berangkat ke Batam.
Setiba di sana, Saleh langsung menghubungi orang mengaku pegawai KPK dan menyerahkan uang tersebut kepadanya di area parkir mobil.
Setelah menginap semalam di Batam, mereka pulang ke Pekanbaru.
Tak hanya itu saja, Verdi Ananta pernah dipanggil Muharlius ke ruangan kerjanya.
Baca juga: Mahfud MD Ditagih Janji Ungkap Kasus Korupsi di Papua, Ini Kata Mantan Panglima OPM
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi SMKN 7 Batam Dikembalikan karena tak Lengkap
Saat itu, Muharlius menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Verdi Ananta dan meminta agar menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Kuansing, Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Bupati Kuansing.
Muharlius memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk menukarkan uang tersebut dengan rincian sebesar Rp100 juta ke mata uang Ringgit Malaysia.
Dan Rp50 juta tetap dalam bentuk rupiah untuk diserahkan kepada terdakwa.
Berikutnya pada Rabu (7/6/2017), saksi Saleh melalui saksi Verdi telah mentransfer uang sejumlah Rp125.000.000 ke rekening Bank Riau Kepri milik Swiss Bell In Pekanbaru Swiss Bell Inn Pekanbaru selaku pengelola gedung SKA Co Ex.
Uang itu, merupakan pemenuhan janji Mursini untuk menanggung seluruh biaya penyelenggaraan acara halal bi halal Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru tahun 2016.
IKKS Pekanbaru juga menerima uang Rp90 juta dari M Saleh.
Pemberian uang ini, untuk membantu pembiayaan kegiatan halal bi halal yang diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 bertempat di ballroom hotel Premier Pekanbaru yang turut dihadiri Mursini.
Pada saat pembahasan RAPBD 2017, Mursini memerintahkan Muharlius menyelesaikan pembahasan agar menjadi APBD.
Atas perintah itu, Muharlius menemui Ketua DPRD Andi Putra, yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.
Usai pertemuan itu, pada April 2017, Muharlius memerintahkan Verdi Ananta menyerahkan uang Rp90 juta untuk Andi Putra melalui Rino.
Penyerahan uang itu, juga dilaporkan Muharlius kepada terdakwa.
Tak hanya Andi Putra, anggota DPRD, Musliadi juga menerima uang Rp500 juta dari M Saleh agar APBD 2017 segera disetujui.
Hal ini setelah Mursini bertemu Musliadi dan anggota dewan lainnya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Apri Sujadi Cs, Jaksa sudah Kirim Berkas ke PN Tanjungpinang
Baca juga: Ahok BTP Dilaporkan ke KPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Termasuk Reklamasi Teluk Jakarta
Penyerahan uang itu, dilakukan M Saleh kepada Musliadi di gedung DPRD Kuantan Singingi.
Masih dalam tahun 2017, pada rapat pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Kuansing menjadi APBD-P 2017, Mursini kembali memerintahkan Saleh menyerahkan uang sebesar Rp150 juta saksi Rosita Ali dan atas perintah tersebut.
Penyerahan itu, dilakukan di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.
Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan dan mengakibatkan kerugian negara Rp7.451.038.606.
Hal itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.(TribunBatam.id) (TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi
Sumber: TribunPekanbaru.com, Kompas.com