Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli atau Bodong, Mutlak Dilakukan sebelum Transaksi Jual Beli
Mengetahui keaslian sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi jual beli merupakan hal yang mutlak dilakukan, dan ada dua cara untuk mengetahuinya
TRIBUNBATAM.id - Tanah adalah salah satu aset paling berharga dan nilainya terus naik dari tahun ke tahun.
Setiap orang tentu mengimpikan punya tanah, untuk kemudian di atasnya dibangun rumah hunian masa depan.
Biasanya, setiap tanah yang sah akan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan nasional (BPN).
Tetapi masih banyak juga tanah yang tak bersitifikat, yang hanya dipatok-patok (ditandai) dengan tanaman.
Sebagai bukti absah kepemilikan tanah, sebaiknya aset tanah disertifikatkan untuk menjadi alas hak.
Begitu juga saat membeli tanah, lebih aman membeli yang telah memiliki sertifikat, untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Tetapi, sebelum bertransaksi, mengetahui keaslian sertifikat tanah merupakan hal yang mutlak.
Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syarat dan Rincian Biayanya
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Beserta Rincian Biayanya
Sebab konflik tanah umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan.
Apalagi ada potensi munculnya sertifikat tanah yang bodong alias tak terbukti keasliannya.
Nah, agar hal tak diinginkan terjadi, sebaiknya mengecek keaslian sertifikat tanah jika ada lahan yang ingin dibeli.
Dikutip dari indonesia.go.id ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, yaitu:
1. Mendatangi Kantor BPN
Anda bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama.
Bahkan dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.
Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap.
Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.
Plotting adalah upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.
Baca juga: BPN Anambas Kejar Target Terbitkan Sertifikat Tanah 2 Kecamatan
Baca juga: Perjuangan Warga Desa Lancang Kuning Bintan Dapat Sertifikat Tanah Berbuah Manis
Upaya plotting ini menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat.
Apabila benar, hasilnya akan 100 persen menunjukkan sertifikat tersebut asli.
Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat dinilai tidak valid.
Maksudnya, bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.
2. Layanan Online
- KiosK
KiosK merupakan suatu media informasi pertanahan yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor Pertanahan.
Melalui KiosK masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antre untuk bertemu petugas di loket.
Informasi yang tersedia pada KiosK antara lain informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, informasi PPAT serta informasi jadwal Layanan Jemput Bola (LARASITA).
Baca juga: Tanah Belum Bersertifikat? Simak Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Baca juga: Program Jokowi Masih Lanjut, Bupati Karimun Serahkan 2300 Sertifikat Tanah Gratis ke Warga
Website
Layanan cek sertifikat BPN online yang kedua bisa ditemukan melalui situs resmi BPN RI, yakni www.bpn.go.id.
Lewat website ini ada dua layanan fitur seputar pertanahan, yaitu informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaya layanan beserta simulasinya, serta informasi tentang berkas permohonan.
Aplikasi BPN Go Mobile
Selain kedua cara di atas, ada juga aplikasi BPN Go Mobile yang tersedia pada perangkat komunikasi berbasis software Android.
Ini merupakan inovasi layanan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dengan cepat dan murah.
Melalui aplikasi BPN Go Mobile masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan biaya layanan pertanahan, jadwal LARASITA serta informasi permohonan.
Dikutip dari kompas.com, aplikasi ini bisa diunduh melalui PlayStore yang ada di handphone Android.
Baca juga: BPN Batam Buat Inovasi, Klaim Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya Lima Hari Kerja
Baca juga: Warga 4 Kecamatan di Tanjungpinang Terima 1.137 Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL
Sentuh Tanahku
Badan Pertanahan Nasional juga meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku (Android dan iOS), agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang resmi dengan cepat dan mudah.
Fitur yang tersedia di dalam aplikasi ini antara lain Notifikasi, Info Berkas, Plot Bidang Tanah, Info Sertifikat, Lokasi Bidang Tanah dan Info Layanan.
Dengan menggunakan aplikasi ini pada ponsel pintar, Anda dapat mencari tahu persyaratan, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi suatu bidang tanah dan mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.
Semua pengguna perangkat berbasis Android dan iOS dapat mendaftarkan diri untuk menjadi pengguna aplikasi Sentuh Tanahku.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)