BATAM TERKINI

CATAT! Tarif Parkir Tepi Jalan di Batam Tidak Naik, Masih Rp 1.000 Untuk Motor

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim menegaskan, tidak ada kenaikan tarif parkir tepi jalan di Batam untuk saat ini.

ISTIMEWA
Sesuai aturan berlaku, tarif parkir di tepi jalan pada 2022 di Batam masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Ilustrasi 

Tarif parkir khusus di Batam naik 100 persen.

Dengan begitu, untuk parkir motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 atau Rp 3.000 dan parkir mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 atau Rp 5.000.

Tarif ditentukan sesuai zonasi.

"Itu aturan baru, untuk dua jam pertama. Untuk parkir khusus di mal nanti ada rujukan turunannya melalui Perwako," ujar Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas tiga Perda tentang Pajak dan tiga Perda tentang Retribusi, Budi Mardianto, Jumat (21/1/2021).

Diakuinya sesuai keputusan, untuk dua jam pertama, parkir kendaraan mobil dikenakan tarif Rp 4.000 sampai Rp 5.000.

Nantinya disebut, angka pastinya akan disesuaikan dengan fasilitas zonasi itu berdsarkan SK Wali Kota atau Perwako untuk menentukan tarifnya dua jam pertama.

Selain itu, dalam ranperda juga dilakukan perubahan terhadap aturan drop off. Jika sebelumnya, pada menit hingga 15 menit pertama tidak dipungut biaya, kali ini dikurangi.

"Drop off-nya juga berubah. Kemarin drop off-nya 15 menit sekarang 5 menit," katanya.

Lalu untuk kendaraan roda dua atau motor, dikenakan tarif Rp 2.000 untuk 2 jam pertama. Berikutnya, akan bertambah Rp 3 ribu atau lebih.

"Nanti akan ada sistem zonasi. Itu yang menentukan wali kota, dua jam pertama Rp 4.000 sampai Rp 5.000 paling tinggi," katanya.

Baca juga: Pemko Batam Rampungkan 4 Ranperda terkait Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Harapannya

Baca juga: Pansus DPRD Batam Rekomendasikan 3 Poin Soal Dongkrak Pajak dan Retribusi Daerah

Menurutnya, penentuan akan dilakukan Wali Kota Batam dengan memperhatikan zona parkir.

"Bisa saja Rp 4.500 atau Rp 5.000 kira-kira begitu. Wali Kota yang menentukan, apakah berdasarkan fasilitas tempat parkir itu dan tempat zonasi. Contoh Batuaji atau Tanjung Uncang tidak sama dengan di Nagoya, Grand Mall, gitu loh," imbuhnya.

Menurutnya, selain itu ada aturan yang direvisi untuk mengantisipasi kebocoran dan sudah disepakati Dinas Perhubungan.

"Pada saat RDP kemarin sistem yang kemarin akan berubah. Sistem perubahan domainnya di Komisi III nanti ditindaklanjuti Komisi III dan Komisi II. Untuk alasan peningkat di mal dan tempat hiburan untuk meningkatkan PAD," katanya.  (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved