VIRAL DI MEDSOS

Oknum Dokter Beri Suntik Vaksin Corona Kosong Melawan, Kini Berstatus Tersangka

Oknum dokter pemberi suntik vaksin corona kosong mencoba melawan meski sudah berstatus tersangka. Aksinya sempat viral di medsos.

TribunBatam.id via TribunMedan.com
Tangkap layar pemberian suntik vaksin corona kosong kepada pelajar sekolah dasar di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) baru-baru ini. Polisi menetapkan oknum dokter sebagai tersangka. 

Baik itu melalui analisis permintaan keterangan saksi, hingga pengujian di laboratorium.

"Ternyata hasilnya kami sudah dapatkan. Dugaan kami memang tidak ditemukan ada dugaan vaksin itu di dalam tubuh anak setelah divaksin kan," lanjutnya.

Soal penahan dokter TGA alias G, memang belum dilakukan.

Sebab, ancaman hukuman kasus ini dibawah lima tahun.

Ketua IDI Medan Bereaksi

Kepala Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan, Wijaya Juwarna mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa TGA alias G sesuai kewenangannya.

"Tugas IDI di sini melihat dari sisi kode etik, dan tentunya pemeriksaan akan berjalan sesuai kewenangannya," ucapnya.

Baca juga: Dokter di Malaysia Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Baca juga: Singapura Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Serukan Warga Suntik Vaksin Booster

Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah memanggil oknum dokter tersebut guna didengar keterangannya.

"Kami sudah lakukan rapat dan memanggil sejawat yang bersangkutan untuk mendengar dan menghimpun data terkait kasus itu. Untuk berkas dan data itu internal, jadi belum bisa dibeberkan. Tapi nanti berkas yang didapat akan diberikan ke MKEK dan mereka yang akan menjelaskan nantinya," ucapnya.

Hingga saat ini, IDI Medan sudah mendapat beberapa berkas dan data yang akan diberikan kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).(TribunBatam.id) (TribunMedan.com)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Viral di Medsos

Sumber: TribunMedan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved