PTM Siswa SMA/SMK di Mainland Batam Dihentikan, Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Bersikap

Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin menyayangkan belajar tatap muka di SMA/SMK mainland Batam dihentikan lagi. Namun karena covid-19, terpaksa dilakukan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PTM Siswa SMA/SMK di Mainland Batam Dihentikan, Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Bersikap. Foto Anggota Komisi IV DPRD Kepri Wahyu Wahyudin 

Dikatakannya, jika sudah ada instruksi dan surat edaran dari Pemerintah Kota Batam, maka akan dijalani sesuai dengan perintah tersebut.

Ia mengaku selama ini sekolah tatap muka dilakukan secara rutin dan tidak ada pembagian sif.

"Penerapan pembelajaran tidak dibagi-bagi secara sif karena jumlah murid setiap kelas memang masih di bawah 30 orang," katanya.

Tidak hanya di SD 002 Batam Kota saja, namun di SD 009 dan SD Eppata Batam juga terlihat masih melakukan belajar tatap muka seperti biasa.

Sebelumnya diberitakan, Dinas pendidikan (Disdik) Kepri akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE).

Dalam surat bernomor B/421/102.1/DISDIK/2022, sekolah SMA/SMK di kawasan mainland Kota Batam untuk sementara dihentikan.

Penyebabnya, munculnya temuan kasus covid-19 kepada siswa dan guru di Sekolah tingkat SMA/SMK di Kota Batam.

"Proses belajar mengajar dilakukan dengan cara pembelajaran jarak jauh atau daring," demikian isi surat pada poin pertama yang ditandatangani Plt Kepala Disdik Kepri, Darson pada 31 Januari 2022.

Pada poin kedua, pada satuan pendidikan di wilayah hiterland Kota Batam dan Kabupaten/Kota lainnya tetap mengacu pada edaran sebelumnya.

Baca juga: Tanjungpinang Siap Belajar Tatap Muka 100 Persen Namun Masih Tunggu Arahan Pusat

Baca juga: Disdik Kepri Rancang Program SMA Jalur Ganda, Tumbuhkan Jiwa Wirausaha di Diri Siswa

Selanjutnya pada poin ketiga, penyelenggara pembelajaran dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat di bawah pengawasan Kepala Cabang dan Pengawas Sekolah Pembina.

Adapun poin keempat, Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan pembelajaran secara berkala kepada Kepala Disdik Kepri melalui Kepala Bidang satuan pendidikan masing-masing.

Surat edaran ini berlaku mulai 31 Januari hingga 7 Febuari 2022.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Endra Kaputra)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved