CORONA KEPRI

Gubernur Kepri Buat Edaran Cegah Omicron, Pasien Tanpa Gejala Bisa Isoman dengan Syarat Khusus

Gubernur Kepri keluarkan edaran terkait pencegahan dan pengendalian kasus virus corona varian Omicron.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa untuk Tribun Batam
Tangkap layar Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri yang terkait pencegahan dan pengendalian kasus Corona virus disease 2019 varian Omicron pada 28 Januari 2022 lalu. 

6. Segera mengambil langkah-langkah taktis dan strategis, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI/POLRI dan pihak-pihak terkait dalam rangka percepatan pencapaian target vaksinasi.

Baca juga: 34 Warga Batam Probable Omicron, Wawako : Cepat Menyebar Tapi Tingkat Kematian Rendah 

Baca juga: Apa Itu Nose Sanitizer, Lagi Ngetren Dianggap untuk Cegah Varian Omicron?

7. Penyediaan dan penguatan pengawasan lokasi karantina dan isolasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masing-masing area pintu masuk (entry point) pelaku perjalanan luar negeri 2 (dua) untuk kabupaten/kota :

A. Kota Batam: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) dan Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI);

B. Tanjungpinang: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved