Rabu, 8 April 2026

Napi Bongkar Praktik Jual Beli Kamar Penjara, Ini Tarif Lapak Tidur di Dalam Lapas

Praktik jual beli kamar penjara terungkap di dua lembaga pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas Kelas I Tangerang

AFP/Dondi Tawatao
FOTO ILUSTRASI - Napi Bongkar Praktik Jual Beli Kamar Penjara, Ini Tarif Lapak Tidur di Dalam Lapas 

TRIBUNBATAM.id - Berita miring kembali melanda pengelolaan penjara di Indonesia.

Praktik jual beli kamar penjara terungkap di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas Kelas I Tangerang.

Terbomgkarnya kasus ini berasal dari pengakuan WC, seorang napi yang sedang menjalani hukuman di sana.

Menurut WC, ia dan sesama narapidana harus bayar Rp 30.000 per pekan agar bisa tidur beralas kardus.

Sebagai bukti, muncul foto beberapa narapidana tidur beralaskan kardus di dalam berita-berita.

Menurut WC, kasus jual beli kamar di Lapas Cipinang memang sudah sejak lama terjadi hingga menjadi "pemasukan sampingan" oknum petugas di lapas.

Baca juga: Singapura Hukum Penjara PMI, Rekam Telanjang Majikan Hingga Sebar di TikTok

Baca juga: Tergiur Kalung Emas yang Dipakai Balita, Wanita di Lingga Ini Berakhir di Penjara

"Mau enggak mau, kami harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini. Kalau enggak punya duit ya susah. Makanya yang makmur di sini napi bandar narkoba," tutur WC.

"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp 30.000 per satu minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Kalau untuk tidur di kamar yang lebih mahal, sebut WC, harganya antara Rp 5 hingga 25 juta per bulan.

"Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar. Nanti duitnya diserahkan dari ke sipir, di sini seperti itu," sambungnya.

Tak hanya praktik jual beli kamar, WC juga mengungkap para narapidana bisa memiliki telepon seluler atau handphone (HP) di dalam lapas, asalkan membayar sejumlah uang kepada petugas.

Besaran dananya bervariasi, dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.

"Nanti setelah handphone masuk juga enggak langsung keluarga yang kasi. Dikasi dulu ke tahanan pendamping baru ke napinya. Intinya uang tutup mata petugas," ujar WC.

Ia menyebut, mayoritas pemilik telepon seluler di lapas adalah napi bandar narkoba dengan masa tahanan di atas lima tahun.

Baca juga: Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Adanya Perbudakan Moderan Dilakukan Selama Ini

Baca juga: 40 Orang Dipenjara oleh Bupati Langkat di Rumahnya, Dibuatkan Sel Khusus dan Disuruh Kerja Paksa

WC menyebutkan, para bandar itu butuh telepon untuk menjalankan bisnis mereka dari dalam tahanan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved