Jumat, 17 April 2026

Napi Bongkar Praktik Jual Beli Kamar Penjara, Ini Tarif Lapak Tidur di Dalam Lapas

Praktik jual beli kamar penjara terungkap di dua lembaga pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas Kelas I Tangerang

AFP/Dondi Tawatao
FOTO ILUSTRASI - Napi Bongkar Praktik Jual Beli Kamar Penjara, Ini Tarif Lapak Tidur di Dalam Lapas 

"Ada yang bayar Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta," beber Ryan.

"(Bayaran itu) seterusnya sampai pulang. Sekali bayar saja," sambungnya.

Ryan tak mengetahui apakah terdapat perbedaan fasilitas yang didapat di kamar dan aula Blok C2.

Sebab, kata dia, pintu kamar di Blok C2 ditutup rapat menggunakan tripleks.

"Ditutup, Pak, rapat," kata Ryan kepada majelis hakim.

Majelis hakim bertanya lebih lanjut terkait kamar yang disebut diperjualbelikan itu.

"Penjara bukan? Bukan jeruji besi? "Kalau di aula? Aula terbuka?" tanya majelis hakim.

Saat itu juga, jaringan antara PN Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang terputus.

Tak lama kemudian, jaringan kembali normal dan pihak yang bertanya kepada Ryan adalah jaksa penuntut umum.

Baca juga: Susul Suami ke Penjara, Warga Tanjungpinang Terserat Kasus Penyelundupan PMI Saat Hamil 7 Bulan

Baca juga: Korupsi di Karimun, Mantan Kades Tanjung Pelanduk Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pertanyaan terkait jual beli kamar kemudian berakhir.

Dilansir dari kompas.com, saat itu Ryan tak menjelaskan uang itu diberikan kepada siapa.

Sementara empat terdakwa kasus kebakaran itu menyatakan tidak berkeberatan atas kesaksian para saksi dalam persidangan.

Keempat terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahan Butar Butar, yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Praktik Menahun

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan, transaksional ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan hal yang baru.

Bahkan praktik jual beli di lapas itu tak hanya berkaitan dengan soal kamar dan alas tidur, tetapi juga banyak hal lainnya.

"Bukan sekali dua kali saja publik mendengar kabar adanya praktik jual beli kamar, makanan, minuman, jam mandi, dan semacamnya di dalam lapas," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, Ahad (6/2/2022).

ICJR jelas mengamini adanya praktik-praktik tersebut di dalam lapas.

"Ini terus berlangsung selama menahun, sejalan dengan kondisi buruk dalam lapas dan rutan di Indonesia," kata Erasmus.

Baca juga: 4 Hal Ini Ringankan Hukuman Gaga Muhammad, Jaksa Tuntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Baca juga: Yayu TKW Asal Indramayu Dihukum 20 Tahun Penjara di Hongkong Gegara Narkoba

Kondisi lapas dan rutan yang sesak dan overcrowding, lanjut Erasmus, membuat hak dasar, misalnya tempat tidur yang layak pun menjadi dapat diperdagangkan.

Hal sama juga diungkapkan peneliti ICJR yang fokus tentang lapas, Maidina Rahmawati.

Ia menilai over kapasitas lapas saat ini menjadi masalah utama yang perlu diatasi.

"ICJR sendiri concern-nya selalu ke permasalahan overcrowding, karena kondisi yang ada saat ini tidak ideal, untuk pengawasan dan fasilitas juga nggak bisa maksimal," ujar Maidina.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved