PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Syarat Lengkap Urus KTP dan KK Baru  

Masih banyak masyarakat bingung terkait persyaratan dan langkah-langkah untuk mengurus surat pindah domisili di Dinas Dukcapil. Simak caranya

Tribunnews
SURAT PINDAH - Inilah cara mengurus surat pindah domisili dari Batam, jangan lupa minta surat pengantar. FOTO: ILUSTRASI 

Misalnya, seseorang akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka yang pertama didatangi adalah Dinas Dukcapil di Surabaya, kemudian baru di Jakarta.

Sebagai catatan, jika pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten/kota, tidak memerlukan SKP.

Baca juga: Begini Cara Urus Sertifikat Halal MUI Lewat Online

Baca juga: Cara Mengurus Penambahan Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK), Siapkan Surat Pengantar RT/RW

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Tak perlu pengantar RT/RW

Melalui laman Dukcapil, ditegaskan bahwa syarat surat keterangan RT/RW sudah tidak diperlukan.

Zudan mengatakan, surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Dia bahkan mengatakan akan memberi sanksi tegas jika masih ditemui syarat pengantar berjenjang di Dinas Dukcapil untuk pindah domisili atau pindah penduduk.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujar Zudan.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan.

Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” kata Zudan.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Baca juga: Cara Membuat Paspor secara Online Beserta Syarat dan Rincian Biayanya

Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Kantor Disdukcapil Maupun Secara Online

Zudan mengancam akan memberlakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved