Syarat Klaim JHT Berlaku Mei 2022, Besaran Iuran & Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

eraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022.

Merujuk peraturan terbaru tersebut, aturan ini akan berlaku efektif mulai bulan Mei 2022. 

Dalam aturan itu disebutkan peserta hanya boleh mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun.

Aturan ini sempat ramai diperbincangkan, terutama di kalangan pekerja atau buruh penerima upah.

Kemnaker kemudian mengklarifikasi, sebagian uang manfaat JHT bisa diklaim sebelum usia 56 tahun.

Dijelaskan lebih lanjut dalam laman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT sebelum usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan:

- Diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun

- Diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan

- Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta

Baca juga: Cair Usia 56 Tahun, Simak Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP dan Laptop

Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Mengaktifkan Kembali Kartu yang Terblokir

Apa Itu JHT?

JHT merupakan program di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Besaran iuran JHT adalah 5,7 persen dari upah.

Besaran dibayarkan 2 persen oleh pekerja penerima upah dan sisanya 3,7 persen oleh pemberi kerja.

Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok+tunjangan tetap yang didapatkan per bulan.

Iuran ini dibayarkan oleh perusahaan secara tepat waktu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ada keterlambatan pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen.

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Uang JHT ini dibayarkan secara sekaligus apabila:

- Peserta mencapai usia 56 tahun

- Meninggal dunia

- Cacat total tetap

Namun, apabila hingga usia 56 tahun peserta iuran masih bekerja, dan menghendaki pencairan uang JHT untuk ditunda, maka dapat diberikan ketika pekerja tersebut sudah berhenti bekerja.

Baca juga: Aturan Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Syarat Pencairan Dana Pekerja saat Usia 56 Tahun

Baca juga: Aturan Terbaru Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Buruh/Karyawan Penerima Upah

Dalam hal pekerja sudah meninggal, maka urutan ahli waris yang berhak atas uang JHT adalah sebagai berikut:

- Pasangannya yang menjadi janda/duda

- Anak

- Orangtua, cucu

- Saudara kandung

- Mertua

- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat

- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Sesuai tujuannya, manfaat layanan JHT BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Karena diubahlah ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini agar manfaat JHT dapat digunakan saat peserta memasuki usia tua, bukan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek di usia produktif.

Isi lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud:

1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.icairkan Setelah Umur 56

Baca juga: Aturan Baru, Simak Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun via Aplikasi JMO

Baca juga: BPJS Watch Nilai Aturan JHT yang Baru Sudah Tepat, Pencairan Tunggu Usia 56 Tahun

Pasal 2

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. Mencapai usia pensiun

b. Mengalami cacat total tetap; atau

c. Meninggal dunia

Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Peserta mengundurkan diri

b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan

c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Pasal 5

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 6

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.

(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca juga: Jasa Raharja Kepri Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Batam

Baca juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, Pekerja PHK Dapat Uang Tunai dari JKP

Pasal 7

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

(3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Janda

b. Duda; atau

c. Anak

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

a. Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua

b. Saudara kandung

c. Mertua; dan

d. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Pasca Resign, Ini Dokumen yang Diperlukan

Baca juga: Cara Mengurus Klaim Kecelakaan Kerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan

(3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, dan

c. Paspor

Pasal 10

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan

c. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

Pasal 11

(1) Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang

c. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan

d. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan

e. Kartu keluarga

(2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

c. Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan

d. Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris

Pasal 12

(1) Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.

Pasal 13

Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Batam Gandeng Kejari Batam Dukung Program JKN-KIS

Baca juga: Jelang 2022, BPJS Kesehatan Batam Jalin Kerjasama Baru dengan 3 Klinik Utama

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Artikel ini dikompilasi dari artikel Kompas.com dengan judul Ini Dia Besaran Iuran dan Uang Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Berlaku Mei 2022, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved