Keputusan Jaksa Agung, Gerry Yasid Jabat Kajati Kepri Gantikan Hari Setiyono

Jaksa Agung memutasi Hari Setiyono dari Kajati Kepri. Jabatannya kini diganti Gerry Yasid.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kota Tanjungpinang, Kamis (5/8/2021). Posisi Kajati Kepri resmi berganti berdasarkan SK Jaksa Agung. 

TRIBUNBATAM.id - Nama Gerry Yasid, S.H., M.H belakangan menjadi perhatian di Provinsi Kepri.

Itu setelah muncul Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung nomor 54 Tahun 2022.

Namanya masuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atau Kajati Kepri menggantikan Hari Setiyono.

Adapun Hari Setiyono yang akan menempati posisi baru sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi diketahui bukan yang pertama diamanahkan kepada Gerry Yasid.

Catatan Tribun, Gerry Yasid sebelumnya pernah menempati posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) pada 27 Desember 2019.

Sebelum menjabat sebagai Kajati Sulteng, Gerry Yasid pernah menjabat sebagai Wakajati Sulsel.

Baca juga: Sosok Kejati Kepri Baru Gerry Yasid Pengganti Hari Setiyono

Baca juga: BP Batam dan Kejati Kepri Tandatangani Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis

Salah satu kasus yang cukup menonjol ketika itu adalah penangkapan Sudirjo Aliman alias Jentang atau Jen Tan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bahkan harus minta bantuan Intelejen Kejaksaan Agung untuk membekuk Sudirjo Aliman alias Jentang.

Jentang ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat, Kamis (17/10) dini hari.

Jentang merupakan buronan Kejati Sulsel sejak dia ditetapkan sebagai tersangka, 1 November tahun 2017, dua tahun silam.

Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jentang merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Buronan atas nama Jen Tan, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp500 juta.

Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan dalam Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Jentang berstatus sebagai tersangka pada 1 November 2017. Awal 2018, ia ditetapkan sebagai buronan kasus penyewaan lahan milik negara di Buloa, Kecamatan Tallo seperti dilansir TribunTimur.com.

Baca juga: Ketika Kejati Kepri Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi Natuna hingga Tanjung Pinang

Baca juga: Berakhir Agustus 2021 Silam, BP Batam Perbarui Kerjasama dengan Kejati Kepri

Karirnya kemudian naik hingga menjadi Kajati Sulteng.

Setahun lebih ia berdinas di sana hingga Rabu 17 Februari 2021, tepat pukul 08.00 WIB Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. melantik dan mengambil sumpah Gerry Yasid sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Jabatannya sebagai Kejati Sulteng ketika itu digantikan oleh Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II yang dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 08 Februari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan RI.

Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian ketika Gerry Yasid menjabat sebagai Kajati Sulteng yakni penggeledahan kantor DPRD Palu dan PT Global Daya Manunggal beserta rumah direktur yang berada di Jakarta pada Senin (10/8/2020).

Ini terkait dugaan korupsi pembayaran eskalasi atau utang pembangun jembatan IV Palu (Jembatan Ponulele).

Baca juga: Pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril Menang Praperadilan atas Kejati Kepri

Baca juga: Pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril Lawan Kejati Kepri, Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulteng, dalam dekade Kepemimpinan Gerry Yasid, SH.MH, dihari Anti Korupsi, Kejati Sulteng Telah telah menyelamatkan uang Negara sebesar Rp. 6.832.771.911, dari hasil Korupsi.

Selain menyelamatkan uang Negara, Kejati Sulteng masih melakukan Penyelidikan sebanyak 39 Perkara, 42 Penuntutan, Lidik 34 Perkara, dan telah di eksekusi 46 Perkara.

Sejumlah perkara korupsi tersebut, ditangani mulai Januari sampai dengan Desember 2020.(TribunBatam.id) (TribunPalu.com) (Tribun-Timur.com/Darul Amri Lobubun)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kejaksaan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved