Senin, 27 April 2026

Cara Mengurus Izin Edar Produk Makanan & Minuman untuk Produsen Skala Besar dan Rumahan

Produk makanan dan minuman harus mengantongi izin edar agar memiliki jaminan keamanan produk sehingga semakin layak jual. Seluruh produk makanan,

kompas.com
Ilustrasi - Cara Mengurus Izin Edar Produk Makanan & Minuman untuk Produsen Skala Besar dan Rumahan 

TRIBUNBATAM.id - Produk makanan dan minuman harus mengantongi izin edar agar memiliki jaminan keamanan produk sehingga semakin layak jual.  

Seluruh produk makanan, obat dan kosmetik yang ada di pasar Indonesia harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat juga mutu produk.  

Di Indonesia, instansi yang berwenang mengeluarkan izin edar pangan sebagai tanda bahwa produk sudah lulus standar dan persyaratan pangan adalah Dinas Kesehatan dan Badan POM. 

Melansir dari pom.go.id, izin edar merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. 

Jadi, sebagai produsen, baik skala besar atau rumahan, Anda wajib mengantongi izin edar selain juga mengantongi sertifikaf penyuluhan dan Sertifikat Produksi Pangan - Produksi Industri Rumah Tangga atau SPP-PIRT. 

Baca juga: Awas Produk Berbahaya, Cek Izin Edar Produk Makanan dan Kosmetik Melalui BPOM Mobile

Baca juga: BPOM Temukan 5 Item Pangan Tanpa Izin Edar pada 2 Lokasi, Total Barang Tembus Rp 35,090 Juta

Keuntungan mengurus izin edar

Melansir dari indonesia.go.id, banyak sekali keuntungan ketika produsen mengurus izin edar di Badan POM. 

Jika ketika diteliti Badan POM ternyata produk makanan dan minuman yang ada belum lolos uji, maka produsen bisa segera memperbaiki produknya. 

Beda jika produsen tak mengurus izin edar ke Badan POM dan langsung mengedarkan produknya, maka ketika produk diketahui tak layak edar apalagi mengandung bahan-bahan berbahaya,  produsen bisa langsung berurusan dengan pihak yang berwajib. 

Selain itu, ketika Anda sudah memiliki izin edar, maka Anda memiliki jaminan bahwa produk layak jual dan layak konsumsi, sehingga bisa digunakan untuk meningkatkan branding.

Baca juga: Daftar 8 Makanan Olahan yang Bebas Izin Edar BPOM, Cukup Gunakan Syarat Ini

Baca juga: Bisa Daftar Online, Ini Cara Mengurus Izin Edar BPOM untuk Makanan Olahan, Siapkan Berkas Ini!

Cara mengurus izin edar

Untuk mengurus izin edar, ada beberapa langkah yang harus Anda lalui.

Pertama, siapkan terlebih dahulu contoh produk berikut dokumen-dokumen usaha yang nantinya diperlukan untuk proses verifikasi. 

Berikut ini dokumen syarat yang harus disiapkan. 

1. Produk impor

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved