PUBLIC SERVICE
Cara Mendaftar dan Mengurus Izin Edar Produk Makanan/Minuman ke BPOM Sebelum Dijual ke Pasaran
Jika ketika diteliti Badan POM ternyata produk makanan dan minuman yang ada belum lolos uji, maka produsen bisa segera memperbaiki produknya.
Berikut ini dokumen syarat yang harus disiapkan.
1. Produk impor
Khusus untuk produk yang didatangkan dari luar negeri alias diimpor dengan kode ML, Anda harus menyiapkan salinan sertifikat dari Kementerian Kesehatan atau health certificate dari negara asal.
Selain itu, siapkan pula hasil uji laboratorium negara asal, label berwarna, contoh produk minimal 3 buah, daftar komposisi dan spesifikasi bahan baku produk, dan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
2. Produk buatan dalam negeri
Untuk produk buatan dalam negeri atau produk berkode MD, selain menyiapkan izin prinsip dari SIUP Anda juga harus menyiapkan hasil uji laboratorium, label berwarna (hak paten), serta contoh produk minimal 3 buah.
Dengan membawa persyaratan, daftarkan produk ke Badan POM secara daring melalui http://e-bpom.pom.go.id dan klik "Registrasi Baru."
Kemudian isi data yang diminta di halaman utama.
Masukkan pula data pemeriksaan sarana oleh balai (PSB) yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal serta mengunggah semua dokumen yang diminta.
Setelah itu cukup tunggu hasil pemeriksaan, apakah registrasi perusahaan disetujui atau ditolak oleh Badan POM.
Hasil pemeriksaan nantinya akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan.
Jika tak bisa mendaftar secara daring, Anda bisa langsung datang ke kantor Badan POM pusat atau Badan POM di daerah.
Baca juga: Kopi Kemasan Mengandung Parasetamol dan Sildenafil Ditemukan BPOM, Apa Itu?
Baca juga: Cara Mendaftar dan Mengurus Sertifikat Halal MUI, Bisa Secara Online, Siapkan Berkas Ini
Jika pendaftaran lulus verifikasi, maka aka
n terbit Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) dan Anda akan diminta membayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Proses pembuatan izin edar memang membutuhkan waktu yang cukup lama, mengingat produk harus melalui beberapa tahapan pengecekan dan uji klinis.
(*/ TRIBUNBATAM.id)