PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Anak Usia 0-17 Tahun via Online, Simak Syaratnya
Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online agar lebih mudah.
Ada dua jenis KIA, yakni yang dimiliki anak usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
Baca juga: Kamu Sudah 17 Tahun? Simak Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik sebagai Tanda Pengenal
Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha UMKM secara Online agar Bisnis Memiliki Legalitas
KIA golongan pertama tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 tahun menampilkan foto pemiliknya.
Syarat untuk membuat KIA adalah:
- Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi),
- KTP orangtua (asli),
- Kartu Keluarga atau KK (asli),
- Foto anak ukuran 2 x 3 (untuk KIA 5-17 tahun)
Cara membuat KIA
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),
- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA,
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/ kecamatan/ desa/ kelurahan,
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.
Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan ingin memiliki KIA bisa menyertakan syarat sebagai berikut:
- Fotokopi paspor dan izin tetap tinggal, KK asli orangtua/ wali, KTP elektronik asli kedua orangtua.
- Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melaporkannya ke dinas terkait.
Baca juga: Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang tapi Belum Lunas Kredit, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Samsat