PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Anak Usia 0-17 Tahun via Online, Simak Syaratnya

Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online agar lebih mudah.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Cara mengurus KIA secara online 

Ada dua jenis KIA, yakni yang dimiliki anak usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.

Baca juga: Kamu Sudah 17 Tahun? Simak Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik sebagai Tanda Pengenal

Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha UMKM secara Online agar Bisnis Memiliki Legalitas

KIA golongan pertama tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 tahun menampilkan foto pemiliknya.

Syarat untuk membuat KIA adalah:

- Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi),

- KTP orangtua (asli),

- Kartu Keluarga atau KK (asli),

- Foto anak ukuran 2 x 3 (untuk KIA 5-17 tahun)

Cara membuat KIA

- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),

- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA,

- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/ kecamatan/ desa/ kelurahan,

- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.

Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan ingin memiliki KIA bisa menyertakan syarat sebagai berikut:

- Fotokopi paspor dan izin tetap tinggal, KK asli orangtua/ wali, KTP elektronik asli kedua orangtua.

- Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melaporkannya ke dinas terkait.

Baca juga: Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang tapi Belum Lunas Kredit, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Samsat

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved