PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Anak Usia 0-17 Tahun via Online, Simak Syaratnya

Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online agar lebih mudah.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Cara mengurus KIA secara online 

Urus KIA secara online

Sementara itu bagi warga Batam, juga bisa mengurus KIA secara online. 

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto menerangkan, pendaftaran KIA secara online sangatlah mudah.

Karena bisa diakses dengan laman dengan link di alamat https://disdukcapilbisa.batam.go.id/kia.

Lantas apa saja syarat untuk mengurus KIA di Batam secara online?

Cara dan syarat mengurus Kartu Identitas Anak berdasarkan informasi dari Disdukcapil Batam :

1. Masuk ke link pendaftaran di laman https://disdukcapilbisa.batam.go.id/kia.

2. Lakukan pengisian data anak sesuai kartu keluarga (KK).

 3. Jangan lupa menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor akta kelahiran. 

4. Pemohon wajib mengupload pendaftaran dan menyertakan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Agar setelah KIA telah dicetak, pihak Disdukcapil dapat segera menghubungi pemohon.

(*/TRIBUNBATAM,id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved