PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Anak Usia 0-17 Tahun via Online, Simak Syaratnya
Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online agar lebih mudah.
TRIBUNBATAM.id - Tidak hanya orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas yang memiliki kartu identitas penduduk.
Anak dari sejak dilahirkan atau berusia 0 sampai 17 tahun kini juga harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Dikutip dai indonesia.go.id, KIA, yang mulai digagas sejak tahun 2016, merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Kini, setelah sang ibu melahirkan anak, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.
Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online agar lebih mudah dengan waktu yang fleksibel.
KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili beserta Mengganti Data di KTP dan KK
Baca juga: Cara Mengurus Penambahan Anggota Baru di Kartu Keluarga (KK)
Meskipun tidak diwajibkan, seperti halnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa, KIA memberi sejumlah manfaat bagi pemiliknya.
Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016, manfaat dari KIA adalah:
- Melindungi pemenuhan hak anak,
- Menjamin akses sarana umum,
- Mencegah perdagangan anak,
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk,
- Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.
Syarat dan cara pembuatan KIA
Ada dua jenis KIA, yakni yang dimiliki anak usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
Baca juga: Kamu Sudah 17 Tahun? Simak Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik sebagai Tanda Pengenal
Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha UMKM secara Online agar Bisnis Memiliki Legalitas
KIA golongan pertama tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 tahun menampilkan foto pemiliknya.
Syarat untuk membuat KIA adalah:
- Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi),
- KTP orangtua (asli),
- Kartu Keluarga atau KK (asli),
- Foto anak ukuran 2 x 3 (untuk KIA 5-17 tahun)
Cara membuat KIA
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),
- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA,
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/ kecamatan/ desa/ kelurahan,
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.
Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan ingin memiliki KIA bisa menyertakan syarat sebagai berikut:
- Fotokopi paspor dan izin tetap tinggal, KK asli orangtua/ wali, KTP elektronik asli kedua orangtua.
- Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melaporkannya ke dinas terkait.
Baca juga: Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang tapi Belum Lunas Kredit, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Samsat
Urus KIA secara online
Sementara itu bagi warga Batam, juga bisa mengurus KIA secara online.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto menerangkan, pendaftaran KIA secara online sangatlah mudah.
Karena bisa diakses dengan laman dengan link di alamat https://disdukcapilbisa.batam.go.id/kia.
Lantas apa saja syarat untuk mengurus KIA di Batam secara online?
Cara dan syarat mengurus Kartu Identitas Anak berdasarkan informasi dari Disdukcapil Batam :
1. Masuk ke link pendaftaran di laman https://disdukcapilbisa.batam.go.id/kia.
2. Lakukan pengisian data anak sesuai kartu keluarga (KK).
3. Jangan lupa menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor akta kelahiran.
4. Pemohon wajib mengupload pendaftaran dan menyertakan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Agar setelah KIA telah dicetak, pihak Disdukcapil dapat segera menghubungi pemohon.
(*/TRIBUNBATAM,id)