PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Perizinan Usaha untuk Kafe dan Restoran, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Usaha kafe dan restoran kini semakin menjamur karena menjadi kebutuhan anak muda masa kini. Sebagai tempat mencicip kudapan, juga tempat bertemu dan

TRIBUNBATAM.ID/PUTRI LARASATI ANGGIAWAN
Ilustrasi restoran 

TRIBUNBATAM.id - Usaha kafe dan restoran kini semakin menjamur karena menjadi kebutuhan anak muda masa kini.

Sebagai tempat mencicip kudapan, juga tempat bertemu dan berkreasi.   

Untuk menjajal usaha kafe, yang harus Anda siapkan dari awal adalah masalah perizinannya. 

Melansir dari indonesia.go.id, untuk jenis usaha kafe dan restoran, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018. 

Dokumen yang harus disiapkan

Untuk mengurus TDUP, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini: 

1. Akta pendirian dan SK Menteri

Akta pendirian bisa dibuat dengan bantuan notaris. Sedangkan pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. 

Baca juga: Cara Mengurus Izin Edar Produk Makanan & Minuman untuk Produsen Skala Besar dan Rumahan

Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha UMKM secara Online agar Bisnis Memiliki Legalitas

Namun akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT), CV dan Firma. 

Jika Anda membuka usaha perseorangan, maka dokumen ini tak diperlukan.

2. Kartu identitas pemilik usaha

Kartu identitas bisa berupa KTP dan bukti ketaatan pajak serta fotokopi NPWP.

Semua dokumen difotokopi beberapa lembar karena akan dibutuhkan untuk melengkapi lampiran di banyak berkas.

3. Surat izin gangguan

Surat Hinder Ordonnantie (HO) adalah surat jaminan bahwa usaha yang diajukan sudah mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, masyarakat, atau area pemukiman di sekitar tempat usaha.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved