PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Perizinan Usaha untuk Kafe dan Restoran, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Usaha kafe dan restoran kini semakin menjamur karena menjadi kebutuhan anak muda masa kini. Sebagai tempat mencicip kudapan, juga tempat bertemu dan
Jika luas lokasi kurang dari atau setara dengan 100 meter persegi, maka pengurusan surat HO cukup dilakukan di kantor kelurahan.
Baca juga: Cara Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Anak Usia 0-17 Tahun via Online, Simak Syaratnya
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah atau Surat Tanah Hilang dan Rusak
Namun, jika luas lahan usaha lebih dari itu, maka pengurusan surat dilakukan di kantor kecamatan atau walikota.
4. Surat Keterangan Domisili (SKD)
SKD didapatkan dari kelurahan atau kecamatan dan menyatakan bahwa lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan. Serta menyatakan juga bahwa lokasi usaha tidak dalam sengketa atau masalah.
5. Surat pernyataan
Surat pernyataan ini variatif tergantung kebutuhan dari kabupaten atau kota dimana lokasi usaha didirikan.
Intinya, surat ini berisi pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pelaku usaha bersedia mengikuti aturan dan norma yang berlaku, tidak melanggar undang-undang dan hukum, menyatakan semua dokumen adalah asli, bersedia membayar pajak dan retribusi daerah, dan menjamin ketenteraman.
Prosedur yang harus diikuti
Pada 2018 pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan atau perorangan yang ingin mengurus izin usaha.
Untuk mengurus izin usaha, pemerintah sudah menyiapkan akses di oss.go.id.
Baca juga: Cara Mengobati dan Meredakan Demam dengan Air Kelapa, Simak Tips Meraciknya
Baca juga: Berakhir 31 Maret 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tak Kena Denda Rp100 Ribu
Dalam portal tersebut sudah dilengkapi dengan panduan cara mengisi permohonan pembuatan izin usaha, melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan seluruh jaringan di Indonesia.
Setelah mendapatkan TDUP, Anda juga harus mengurus Sertifikat Laik Sehat atau SLS. TDUP dan SLS adalah syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB).
(*)