PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Perizinan Usaha untuk Kafe dan Restoran, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Usaha kafe dan restoran kini semakin menjamur karena menjadi kebutuhan anak muda masa kini. Sebagai tempat mencicip kudapan, juga tempat bertemu dan

TRIBUNBATAM.ID/PUTRI LARASATI ANGGIAWAN
Ilustrasi restoran 

TRIBUNBATAM.id - Usaha kafe dan restoran kini semakin menjamur karena menjadi kebutuhan anak muda masa kini.

Sebagai tempat mencicip kudapan, juga tempat bertemu dan berkreasi.   

Untuk menjajal usaha kafe, yang harus Anda siapkan dari awal adalah masalah perizinannya. 

Melansir dari indonesia.go.id, untuk jenis usaha kafe dan restoran, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018. 

Dokumen yang harus disiapkan

Untuk mengurus TDUP, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini: 

1. Akta pendirian dan SK Menteri

Akta pendirian bisa dibuat dengan bantuan notaris. Sedangkan pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. 

Baca juga: Cara Mengurus Izin Edar Produk Makanan & Minuman untuk Produsen Skala Besar dan Rumahan

Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha UMKM secara Online agar Bisnis Memiliki Legalitas

Namun akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT), CV dan Firma. 

Jika Anda membuka usaha perseorangan, maka dokumen ini tak diperlukan.

2. Kartu identitas pemilik usaha

Kartu identitas bisa berupa KTP dan bukti ketaatan pajak serta fotokopi NPWP.

Semua dokumen difotokopi beberapa lembar karena akan dibutuhkan untuk melengkapi lampiran di banyak berkas.

3. Surat izin gangguan

Surat Hinder Ordonnantie (HO) adalah surat jaminan bahwa usaha yang diajukan sudah mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, masyarakat, atau area pemukiman di sekitar tempat usaha.

Jika luas lokasi kurang dari atau setara dengan 100 meter persegi, maka pengurusan surat HO cukup dilakukan di kantor kelurahan.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Anak Usia 0-17 Tahun via Online, Simak Syaratnya

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah atau Surat Tanah Hilang dan Rusak

Namun, jika luas lahan usaha lebih dari itu, maka pengurusan surat dilakukan di kantor kecamatan atau walikota.

4. Surat Keterangan Domisili (SKD)

SKD didapatkan dari kelurahan atau kecamatan dan menyatakan bahwa lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan. Serta menyatakan juga bahwa lokasi usaha tidak dalam sengketa atau masalah.

5. Surat pernyataan

Surat pernyataan ini variatif tergantung kebutuhan dari kabupaten atau kota dimana lokasi usaha didirikan. 

Intinya, surat ini berisi pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pelaku usaha bersedia mengikuti aturan dan norma yang berlaku, tidak melanggar undang-undang dan hukum, menyatakan semua dokumen adalah asli, bersedia membayar pajak dan retribusi daerah, dan menjamin ketenteraman.

Prosedur yang harus diikuti

Pada 2018 pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan atau perorangan yang ingin mengurus izin usaha.

Untuk mengurus izin usaha, pemerintah sudah menyiapkan akses di oss.go.id.

Baca juga: Cara Mengobati dan Meredakan Demam dengan Air Kelapa, Simak Tips Meraciknya

Baca juga: Berakhir 31 Maret 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tak Kena Denda Rp100 Ribu

Dalam portal tersebut sudah dilengkapi dengan panduan cara mengisi permohonan pembuatan izin usaha, melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan seluruh jaringan di Indonesia.

Setelah mendapatkan TDUP, Anda juga harus mengurus Sertifikat Laik Sehat atau SLS. TDUP dan SLS adalah syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB).

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved