BEASISWA
Cara Mengurus Klaim Beasiswa Pendidikan bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang
- SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
- SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
- Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah.
Manfaat ini diberikan untuk dua orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta.
(*)