BEASISWA
Cara Mengurus Klaim Beasiswa Pendidikan bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang
TRIBUNBATAM.id - Beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk program JKK, bantuan tersebut diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Namun untuk program JKM, bantuan diberikan jika peserta meninggal dunia karena sebab apa pun.
Baca juga: Tak Lagi Kerja atau Pensiun? Ini Cara Pindah Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan ke Mandiri
Baca juga: Cara Daftar Autodebet Tagihan BPJS Kesehatan Melalui BCA, Lebih Praktis Tak Repot Bayar Manual
Lantas, bagaimana pengajuan dan cara klaimnya?
Tata cara klaim JKK
Cara pertama klaim JKK adalah melalui kantor cabang.
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
- Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerjasama dengan BPJamsostek.
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Dokumen manfaat JKK
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim JKK yaitu:
- Kartu peserta BPJamsostek
Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Ini Beda JHT)dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Cepat dan Nggak Ribet
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
- Presensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
- Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
- Formulir Tahap II
- Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3),
- Kuitansi biaya pengangkutan
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Dokumen Manfaat Beasiswa
Dokumen beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap, yaitu:
- Formulir Beasiswa Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih dalam masa pendidikan
- KTP Anak atau Kartu Pelajar
- Akta Kelahiran
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Tata cara klaim JKM
Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen klaim JKM
Dokumen klaim JKM merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat melakukan klaim JKM.
Berikut ini adalah persyaratan klaim JKM:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
Baca juga: Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak dengan 3 Cara Ini
Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Mengurus SIM, SKCK hingga Beli Tanah Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Besaran beasiswa
Berikut ini besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
- TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
- SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
- SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
- Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah.
Manfaat ini diberikan untuk dua orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta.
(*)