Kamis, 7 Mei 2026

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Begini Prosedurnya

Sertifikat tanah hasil warisan harus segera dibalik nama agar hak kepemilikannya bisa kuat dan jauh dari masalah. Kepemilikan tanah karena proses

Tayang:
Foto/IST
Sertifikat tanah - Foto: Ilustrasi 

Untuk mengurus balik nama tanah warisan, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan:

- Surat permohonan.

- Sertifikat hak atas tanah.

- Surat keterangan kematian.

- Surat keterangan ahli waris.

- Fotokopi e-KTP para ahli waris.

- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.

- Bukti BPHTB terutang.

Setelah semua syarat lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Baca juga: Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli atau Bodong, Mutlak Dilakukan sebelum Transaksi Jual Beli

Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syarat dan Rincian Biayanya

Selanjutnya, untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui prosedur berikut ini: 

1. Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.

2. Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pe warisan atau BPHTB Waris.

3. Membayar PBB tahun berjalan.

Setelah proses membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved