Minggu, 26 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Cek dan menghitung Denda Telat Bayar Pajak Sepeda Motor

Mengetahui jumlah denda akan mempermudah pemilik kendaraan untuk mempersiapkan biaya yang harus dibayarkan.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Foto ilustrasi sejumlah warga sedang melakukan pengurusan di kantor Samsat Batam di Batam Center, Batam, Kepri, belum lama ini. 

SWDKLLJ biasanya dikenakan bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak motor lebih dari sebulan setelah tanggal jatuh tempo.

Rumus menghitung denda pajak motor adalah sebagai berikut:

Tahun menunggak x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

Dengan demikian berikut cara menghitung denda pajak motor: 

- Denda terlambat 2 hari hingga 1 bulan dikenakan denda sebesar 25 persen

- Terlambat 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Terlambat 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Baca juga: Jangan Bingung, Berikut Syarat Mengurus Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor

Baca juga: STNK Hilang tapi Motor Belum Lunas? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya

- Terlambat 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Terlambat 2 tahun: 2x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Jika tahun denda pajak lebih dari 2 tahun, rumus hitungnya sama, hanya besaran tahun mengikuti lama pajak motor Anda mati.

Anda bisa melakukan pembayaran denda di sejumlah tempat seperti kantor samsat, samsat keliling, dan gerai samsat. 

Namun, di tengah situasi pandemi, kini pembayaran denda pajak motor dapat dilakukan secara daring. 

Pembayaran denda pajak motor dapat dilakukan di pelayanan Samsat Online Nasional. Selain itu, Anda juga bisa mengecek berapa denda pajak yang harus Anda bayar. 

Cara Cek Denda Pajak Motor

Ada dua cara mengetahui denda pajak motor, berikut di antaranya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved