Senin, 27 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Cek dan menghitung Denda Telat Bayar Pajak Sepeda Motor

Mengetahui jumlah denda akan mempermudah pemilik kendaraan untuk mempersiapkan biaya yang harus dibayarkan.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Foto ilustrasi sejumlah warga sedang melakukan pengurusan di kantor Samsat Batam di Batam Center, Batam, Kepri, belum lama ini. 

1. Cek Denda Pajak Motor via e-samsat

- Buka situs e-samsat berdasarkan provinsi tempat Anda tinggal

- Masukkan nomor polisi dan KTP pemilik kendaraan

- Besaran denda pajak yang harus dibayarkan akan muncul secara otomatis

2. Cek Denda Pajak Motor via SMS

- DKI Jakarta: Metro (spasi) Nopol motor, lalu kirim ke 1717

- Jawa Barat: Poldajbr (spasi) Nopol motor, lalu kirim ke 3977

- Jawa Timur: JATIM (spasi) Nopol motor, lalu kirim ke 7070

Baca juga: Syarat Perpanjangan STNK dan Biaya Pajak Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Bermotor

Baca juga: INI Biaya Terbaru Membuat dan Mengurus SIM A dan SIM C Tahun 2022

Untuk diketahui, cek denda pajak via SMS sementara hanya tersedia di tiga provinsi di atas.

Sementara untuk cek denda pajak motor e-samsat telah hadir di banyak provinsi di Indonesia.

Cara lainnya, Anda bisa mendatangi langsung kantor samsat terdekat.

Sebisa mungkin bayar pajak sebelum jatuh tempo agar besaran denda tidak semakin membengkak.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved