PUBLIC SERVICE
Cara Daftar NPWP Online untuk Orang Pribadi 2022, Ini Persyaratannya
Untuk daftar NPWP online, Anda bisa melakukannya di rumah dengan mengikuti beberapa tahapan berikut ini.Nantinya, NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah
- Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa daftar NPWP online melalui laman resmi DJP Online.
Berikut langkah-langkahnya:
Cara daftar NPWP online
1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:
- Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.
- Masukkan alamat email.
- Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan.
- Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
- Masukkan kode Captcha.
- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
- Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
- Isi alamat email jika belum terisi.
Baca juga: Cara dan Syarat Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak, Bisa Dilakukan Mandiri secara Online
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus NPWP secara Online, Akses Website Resmi DJP Ini
- Masukkan password dan ulangi.