PUBLIC SERVICE

Cara Daftar NPWP Online untuk Orang Pribadi 2022, Ini Persyaratannya

Untuk daftar NPWP online, Anda bisa melakukannya di rumah dengan mengikuti beberapa tahapan berikut ini.Nantinya, NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah

DIRJENPAJAK
Ilustrasi kartu NPWP 

- Isi nomor handphone yang aktif.

- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.

- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

2. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:

- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.

- Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
- Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

- Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.

- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

- Isi form Alamat Domisili (KTP).

- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha.

- Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.

- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.

- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

- Isi form pernyataan.

- Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.

- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.

- Klik kirim permohonan dan Selesai. 

Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda. Apabila kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah.

Anda bisa mengulangi daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id/daftar.  

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved