PUBLIC SERVICE

Cara Daftar NPWP Online untuk Orang Pribadi 2022, Ini Persyaratannya

Untuk daftar NPWP online, Anda bisa melakukannya di rumah dengan mengikuti beberapa tahapan berikut ini.Nantinya, NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah

DIRJENPAJAK
Ilustrasi kartu NPWP 

1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi: 

- WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

- WNI: Fotokopi KTP

- WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP

Baca juga: Berakhir 31 Maret 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tak Kena Denda Rp100 Ribu

Baca juga: Cara Cek dan menghitung Denda Telat Bayar Pajak Sepeda Motor

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

- WNI: Fotokopi KTP

- WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS

- Fotokopi NPWP Suami

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

- Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved