PUBLIC SERVICE

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Melamar Kerja, Intip Syaratnya

SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.

TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Suasana di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Bintan ketika warga mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) beberapa waktu lalu. 

- Ukuran 4x6 cm
- Latar belakang merah
- Foto dengan berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris di wajah
- Wajah harus terlihat utuh bagi pemohon yang berhijab

Baca juga: Logo HALAL MUI Tak Berlaku Lagi, Begini Cara Mengurus Sertifikasi HALAL di BPJPH Kemenag

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha untuk Kafe dan Restoran, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Syarat SKCK untuk WNA

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi paspor

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Enam lembar pas foto berwarna

- Ukuran 4x6 cm
- Latar belakang merah
- Foto berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris di wajah
- Wajah harus terlihat utuh bagi pemohon yang berhijab

Bagaimana cara membuat SKCK?

Warga bisa memilih apakah hendak membuat SKCK dengan datang ke kantor polisi atau secara online. 

Ada pula perbedaan cara membuat SKCK baru atau cara memperpanjang masa berlaku SKCK.

Cara membuat SKCK baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved