PUBLIC SERVICE

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Melamar Kerja, Intip Syaratnya

SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.

TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Suasana di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Bintan ketika warga mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) beberapa waktu lalu. 

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. 

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. 

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. 

Cara memperpanjang masa berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online untuk Orang Pribadi 2022, Ini Persyaratannya

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, Simak Prosedur dan Syaratnya

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Cara membuat SKCK Online

Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved