Minggu, 19 April 2026

Cara Mengurus Perpanjangan Paspor 2022 beserta Syarat dan Biayanya

Paspor merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor dapat diperpanjang

Editor: Eko Setiawan
pikniek.com
Ilustrasi Paspor Indonesia 

Hal tersebut dikarenakan, biasanya negara yang dikunjungi pemilik paspor mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.

Proses memperpanjang paspor lebih mudah dibandingkan dengan proses mengganti paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopiannya.

Berikut ini syarat perpanjang paspor:

Syarat perpanjang paspor

- Paspor lama

- e-KTP beserta fotokopinya

- Surat keterangan (Suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP

Cara mendapatkan antrean pengurusan paspor

Jika Anda ingin mendapatkan nomor antrean yang digunakan untuk memperpanjang paspor, Anda dapat mengurusnya via web antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor di HP Android.

Untuk antrean paspor via Whatsaap juga bisa dilakukan, sayangnya baru tersedia di sejumlah kantor imigrasi.

Berikut cara mengurus via Whatsapp:

- Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan

- Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Bulan Tahun Lahir#Tanggal Layanan

- Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan

- Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Alamat+Foto e-KTP

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved