Cara Mengurus Perpanjangan Paspor 2022 beserta Syarat dan Biayanya
Paspor merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor dapat diperpanjang
- Lakukan pembayaran
- Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih dengan membawa berkas
- Pemeriksaan berkas, foto, dan wawancara
- Paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia
Biaya perpanjangan paspor
Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
Dan untuk layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama waktu mengurusnya adalah sebesar Rp 1.000.000 (layanan ini di luar biaya penerbitan paspor).
Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
1. Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000
2. Biaya beban paspor rusak Rp 500.000
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-paspor-indonesia.jpg)