Selasa, 21 April 2026

Cara Mengurus Perpanjangan Paspor 2022 beserta Syarat dan Biayanya

Paspor merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor dapat diperpanjang

Editor: Eko Setiawan
pikniek.com
Ilustrasi Paspor Indonesia 

- Lakukan pembayaran

- Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih dengan membawa berkas

- Pemeriksaan berkas, foto, dan wawancara

- Paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia

Biaya perpanjangan paspor

Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

Dan untuk layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama waktu mengurusnya adalah sebesar Rp 1.000.000 (layanan ini di luar biaya penerbitan paspor).

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

1. Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000

2. Biaya beban paspor rusak Rp 500.000

3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved