Syarat dan Cara Mengurus Pindah Domisili Terbaru 2022, Lengkap
Berikut syarat dan cara pindah domisili terbaru Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukca
Penulis: Lia Sisvita Dinatri | Editor: Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNBATAM.id - Berikut syarat dan cara pindah domisili terbaru Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di bawah Kemendagri.
Tahun ini memang terdapat perubahan, termasuk penyederhanaan syarat dalam pengurusan surat pindah domisili atau Surat Keterangan Pindah (SKP).
Syarat Membuat Surat Pindah Domisili
Berikut adalah syarat terbaru untuk mengurus pindah domisili atau Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi:
- Membawa fotocopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) asal.
- Pemohon juga bisa menyiapkan berkas pendukung seperti pas foto, fotocopi ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah/akta perceraian yang mungkin dibutuhkan.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) bagi Pengantin Baru, Gratis!
Baca juga: 4 Cara Praktis Cek Kartu Keluarga (KK) secara Online Lewat HP
- Mengisi formulir yang tersedia.
Sesuai syarat tersebut ada penghapusan syarat surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
"Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas," jelas Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam acara virtual Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) melalui aplikasi Zoom dan Youtube pada Sabtu (08/01/2022).
Cara Membuat Surat Pindah Domisili
Adapun untuk mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftarkan kembali di tempat yang baru.
Melalui Instagram @zudanarifofficial, Zudan juga menyampaikan langkah-langkah atau cara pindah domisili antar kabupaten.
Baca juga: Cara dan Syarat Terbaru Membuat Kartu Keluarga, Bisa Cetak Sendiri di Rumah
Baca juga: Cara Cetak Akta Lahir dan Kartu Keluarga secara Mandiri di Rumah Tidak Perlu ke Disdukcapil
Berikut adalah cara mengurus pindah domisili keluar Kota/Kabupaten atau Provinsi.